Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang dengan jumlah korban sebanyak 447 orang, berikut mengamankan seorang tersangka berinisial AI (35) berdasarkan hasil pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal ilegal dari Indonesia..
"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Pemalang, Rabu.
Baca juga: 70 orang napi di Jawa Barat dapat remisi Hari Waisak
Berdasar hasil penyelidikan, kata dia, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Kapolda, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.
"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Dikatakan pula bahwa tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berantas Perdagangan Orang
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengajak seluruh masyarakat Indonesia membantu Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri untuk memberantas kejahatan lintas negara ini.
"Kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran hukum yang menjurus pada perdagangan manusia di negeri ini. Ayo kita bantu satgas TPPO Polri," kata pemerhati Kepolisian itu di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, salah satu dukungan yang bisa dilakukan masyarakat adalah memberikan informasi bila ada kegiatan perdagangan orang di lingkungannya.
"Masyarakat bisa lapor ke Polisi RW, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas serta menghubungi kantor polisi terdekat," katanya.
Dia yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mampu mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian Nasional Satgas TPPO Nasional sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kita yakin di bawah kendali Kapolri sebagai ketua harian nasional, negeri ini bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum dalam TPPO," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 2 orang pencuri sepeda motor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi di Pemalang, Rabu.
Baca juga: 70 orang napi di Jawa Barat dapat remisi Hari Waisak
Berdasar hasil penyelidikan, kata dia, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Kapolda, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023.
"Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," kata Irjen Pol. Ahmad Luthfi.
Dikatakan pula bahwa tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Berantas Perdagangan Orang
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengajak seluruh masyarakat Indonesia membantu Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri untuk memberantas kejahatan lintas negara ini.
"Kita harapkan tidak ada lagi pelanggaran hukum yang menjurus pada perdagangan manusia di negeri ini. Ayo kita bantu satgas TPPO Polri," kata pemerhati Kepolisian itu di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, salah satu dukungan yang bisa dilakukan masyarakat adalah memberikan informasi bila ada kegiatan perdagangan orang di lingkungannya.
"Masyarakat bisa lapor ke Polisi RW, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas serta menghubungi kantor polisi terdekat," katanya.
Dia yakin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mampu mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian Nasional Satgas TPPO Nasional sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kita yakin di bawah kendali Kapolri sebagai ketua harian nasional, negeri ini bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum dalam TPPO," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Polres Cianjur tangkap 2 orang pencuri sepeda motor
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023