Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) aktif yang mendaftar sebagai bakal calon legislatif pada Pemilihan Umum 2024 harus mengundurkan diri atau pensiun dini.

"Sudah kami sampaikan, pilihannya ya harus mundur atau mengajukan pensiun dini," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin, di Cikarang, Selasa.

Dia mengatakan ketentuan itu tercantum pada Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023. Pada Pasal 14 Ayat 1 disebutkan bahwa ASN maupun perangkat daerah lain diwajibkan mundur dari jabatan atau mengajukan pensiun dini apabila ingin maju menjadi calon legislatif.

Ia mengatakan ada beberapa bakal calon legislatif daerah setempat yang tercatat berstatus ASN dan kepala desa aktif berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan data aplikasi Silon diketahui ada sejumlah bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif di dua partai sekaligus, selain ASN dan kepala desa aktif. Ia masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Ada empat orang yang maju jadi caleg di dua partai. Dia mendaftar dobel, satu di Kabupaten Bekasi dan satu lagi di wilayah lain. Saat ini masih diproses, nanti kami umumkan," ucapnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta ASN dan kepala desa yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif sesuai yang disampaikan penyelenggara pemilu setempat untuk segera mengurus surat pengunduran dari jabatan.

Dani mengaku sejauh ini telah menandatangani beberapa surat pengunduran diri kepala desa yang mendaftar sebagai calon legislatif. "Sudah ada, dua orang sudah saya tanda tangani SK-nya, dua lagi sedang proses," kata dia.

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023