Kupang (ANTARA) - Pengamat politik yang juga Direktur Pascasarjana pada Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan sikap mengundurkan diri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari jabatan menteri di Kabinet Indonesia Maju itu sebuah sikap yang elegan dan patut dicontoh.
"Saya kira sikap mengundurkan diri Syahrul Yasin Limpo dari Kabinet Idonesia Maju itu sebuah sikap yang elegan. Kenapa demikian, karena Yasin Limpo tidak mau kasus yang sedang mencuat ini berdampak secara politis baik untuk kepentingan NasDem maupun kepentingan dia sendiri secara pribadi," kata Ahmad Atang di Kupang, Senin.
Menurut dia, dengan sikap mengundurkan diri ini SYL bisa menyelamatkan semua orang, termasuk menyelamatkan NasDem sebagai partai politik. Sejauh itu dia juga menyelamatkan kabinet yang dipimpin Jokowi.
"Setidaknya dengan posisi SYL bebas dari kekuasaan itu berarti dia lebih mudah berhadapan dengan persoalan hukum, kalau umpamanya kasus korupsi yang dijalankan KPK itu kemudian menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka," katanya.
Tetapi satu hal yang perlu diapresiasi walaupun ini masih dalam proses penyidikan belum sampai ke penetapan tersangka, kemudian mengajukan surat pengunduran diri dari kabinet, itu sesuatu yang patut diapresiasi, karena banyak kasus yang terjadi di kalangan pejabat negara, baru akan menyatakan pengunduran diri kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada kekuatan hukum tetap.
Fenomena yang dilakukan Yasin Limpo justru berbeda. Baru penggeledahan untuk mencari bukti, dan belum ditetapkan sebagai tersangka tapi dia sudah menyatakan mundur, katanya.
"Sikap itu sesuatu yang patut dicontoh. Mestinya seperti ini. Tidak harus menjadi tersangka atau berkekuatan hukum tetap baru mengundurkan diri. Selama ini seperti itu, jadi ada pembelajaran politik dan hukum yang baik yang ditunjukkan oleh Yasin Limpo," katanya.
Setidaknya menurut dia, Yasin Limpo ingin memisahkan diri dari seorang pejabat negara dengan NasDem sebagai partai politik. Perbuatan yang kemudian mengarah ke penetapan tersangka itu adalah perbuatan pribadi dan tidak ada urusan dengan persoalan partai.