Sejumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising disita oleh jajaran Polres Sukabumi Kota di sejumlah titik di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Ada 13 unit sepeda motor yang kami sita sementara karena menggunakan knalpot bising. Kendaraan tersebut kemudian kami bawa ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Sabtu.

Pemilik kendaraan itu, katanya, bisa mengambil kembali sepeda motornya setelah mengganti knalpot modifikasi itu dengan yang standar pabrikan.

Menurut Ari, para pengendara yang menggunakan knalpot bising tersebut diberikan sanksi tilang di tempat dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan patroli kendaraan berknalpot bising untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus melaksanakan patroli keliling untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas seperti baik melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang atau memodifikasi kendaraan dengan knalpot bising.

Selain itu, tindakan tegas yang dilakukan Polres Sukabumi Kota kepada pengendara yang kendaraan bermotornya menggunakan knalpot bising karena banyaknya laporan dari warga yang merasa terganggu oleh ulah oknum pengendara tersebut.

"Kami tidak segan memberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang mengganggu kamtibmas sebagai efek jera yang tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya mereka yang beraktivitas di luar rumah pada malam hari," katanya.


 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023