Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap senilai 80 dolar Singapura dan dipidana selama delapan tahun penjara oleh 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.
 
Sudrajad menerima uang gratifikasi tersebut dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung. Elly merupakan salah satu perantara dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung (MA) memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 dan perkaranya dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Yoserizal di PN Bandung.

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung (MA). Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Baca juga: Sudrajad Dimyati minta dibebaskan dari kasus suap


Sementara itu, Benny Eko sebagai hakim anggota mengatakan Sudrajad dan Elly tidak mempunyai hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim meyakini pemberian uang tersebut bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura," kata Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.

September 2022 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).

Ketua KPK Firli Bahuri  mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti,  Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Baca juga: Jaksa tuntut Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati hukuman 13 tahun penjara


Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis delapan tahun penjara

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023