Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Jawa Barat, Acuviarta Kartabi menilai, kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dilakukan oleh Pertamina harus ada pengecualian.

Menurut dia, pembatasan pembelian solar akan berpengaruh terhadap sektor transportasi logistik. Jika ada pembatasan, armada pengangkut barang harus ditambah sehingga bisa menyebabkan biaya transportasi logistik terhadap suatu komoditas semakin tinggi.

Baca juga: Indonesia gunakan bahan bakar nabati B35 mulai 1 Februari

"Kalau terkait ekonomi, sektor yang memang terkait yakni transportasi logistik, kan bahan utamanya bahan bakar, saya kira itu bisa dikecualikan, dan tata kelolanya harus diperhatikan," kata pria yang akrab disapa Acu di Bandung, Selasa.

Pertamina mulai menerapkan aplikasi MyPertamina sehingga ada pembatasan tertentu terkait pembelian solar berdasarkan jenis kendaraan. Di samping itu, kendaraan pun hanya bisa membeli solar maksimal 20 liter per hari jika tidak menggunakan aplikasi MyPertamina.

Dia menilai saat ini kebutuhan masyarakat akan BBM sangat tinggi karena kondisi secara riil memang demikian, sehingga pembatasan pembelian BBM itu tidak sepenuhnya tepat.
"Memang permintaannya begitu. Nah pembatasan ini kan soalnya terkait dengan kebijakan pemerintah dan korporasi, kan begitu. Saya kira pembatasan ini harus melihat kondisi riil kebutuhan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Pemkab Indramayu berhasil usulkan tambahan kuota solar subsidi bagi nelayan

Dia menjelaskan, transportasi logistik yang merupakan proses distribusi itu merupakan salah satu komponen penentu harga. Bahkan biaya distribusi logistik terkadang lebih tinggi dari harga riil suatu komoditas.

"Kita bisa lihat dari MPP (Margin Pengangkutan dan Perdagangan) itu luar biasa, selisih harga dari tingkat petani, dengan harga di tingkat konsumen itu tinggi," kata Acu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat menilai pembatasan pembelian solar harus ada pengecualian

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023