Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus dua orang pengedar uang palsu dengan modus ikut transfer di salah satu kios jasa penarikan dan pengiriman uang.

"Tersangka yang kami tangkap ada dua orang yaitu AK dan S, keduanya merupakan warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Rabu.

Baca juga: Polresta Cirebon sebar 1.661 personel antisipasi kepadatan di jalur mudik

Arif mengatakan kedua tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4) sekitar pukul 13.05 WIB. Keduanya ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu.

Menurutnya modus kedua tersangka yaitu mendatangi kios jasa penarikan dan pengiriman uang, dan meminta bantuan untuk melakukan transfer dengan nominal tertentu ke rekening milik tersangka.

Setelah selesai transfer dengan nominal Rp3 juta lanjut Arif, tersangka menyerahkan uang palsu sebanyak 30 lembar, namun pemilik kios curiga dengan keabsahan uang yang diberikan.

"Sehingga pemilik kios dibantu warga serta petugas langsung membekuk dua orang, dikarenakan telah mengedarkan uang palsu," katanya.
Ia menambahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.

Kemudian lanjut Arif, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 66 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga uang palsu yang diamankan sebagai barang bukti jumlahnya mencapai 96 lembar.

Baca juga: Polresta Cirebon pastikan anggota bersiaga di jalur mudik antisipasi kepadatan

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Arif juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023