Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, menyalurkan santunan bagi dua korban meninggal dunia dan memberikan jaminan bagi korban luka akibat kecelakaan lalu lintas yang dialami mobil dinas Bupati Kuningan.
"Untuk korban meninggal dunia, kami serahkan santunannya kepada anak korban selaku ahli waris," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto di Kuningan, Selasa, saat menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan.
Ia mengatakan dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan mobil Bupati Kuningan merupakan pasangan suami istri, sehingga santunan diserahkan kepada anaknya.
Untuk santunan yang diserahkan, lanjut Okto, yaitu Rp50 juta per orang sehingga pihaknya menyalurkan Rp100 juta bagi ahli waris dan langsung masuk di rekeningnya.
"Santunan masing-masing korban sebesar Rp50 juta, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima ahli waris sebesar Rp100 juta," tuturnya.
Untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD 45 Kuningan dan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Selain itu, menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta terhadap korban luka-luka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
"Kami telah memberikan 'guarantee letter' kepada satu korban luka-luka yang dirawat di RSUD 45 Kuningan," katanya.
Pada Senin (3/4), sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya RE Martadinata Desa Sindangagung/Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan dinas milik Bupati Kuningan Acep Purnama dan lima sepeda motor yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta satu lainnya mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Untuk korban meninggal dunia, kami serahkan santunannya kepada anak korban selaku ahli waris," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto di Kuningan, Selasa, saat menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan mobil dinas Bupati Kuningan.
Ia mengatakan dua korban meninggal dunia akibat kecelakaan mobil Bupati Kuningan merupakan pasangan suami istri, sehingga santunan diserahkan kepada anaknya.
Untuk santunan yang diserahkan, lanjut Okto, yaitu Rp50 juta per orang sehingga pihaknya menyalurkan Rp100 juta bagi ahli waris dan langsung masuk di rekeningnya.
"Santunan masing-masing korban sebesar Rp50 juta, sehingga jumlah keseluruhan yang diterima ahli waris sebesar Rp100 juta," tuturnya.
Untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RSUD 45 Kuningan dan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
Selain itu, menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp1 juta terhadap korban luka-luka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
"Kami telah memberikan 'guarantee letter' kepada satu korban luka-luka yang dirawat di RSUD 45 Kuningan," katanya.
Pada Senin (3/4), sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya RE Martadinata Desa Sindangagung/Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan dinas milik Bupati Kuningan Acep Purnama dan lima sepeda motor yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia serta satu lainnya mengalami luka-luka.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023