Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Jawa Barat, segera mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah atau 2023 ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Febie Perdana Kusumah mengatakan bahwa pendirian posko ini sesuai dengan perintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Pemkot Cimahi harap advokasi dengan BBPOM Bandung bantu antisipasi stunting

"Jadi posko pengaduan ini, sesuai surat edaran, di mana kita diminta bikin posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan," kata Febie dihubungi di Cimahi, Senin.

Febie mengatakan posko ini juga berfungsi sebagai pengawasan di mana, sesuai aturan yang sudah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 Idul Fitri  2023 ini.

Meski ada aturan yang sudah dikeluarkan tersebut, Febie mengatakan pihaknya berharap perusahaan di Kota Cimahi mempercepat pencairan THR pekerjanya jauh sebelum H-7 Idul Fitri.

"Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan," ujar Febie.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi juga mengingatkan perusahaan swasta di Kota Cimahi yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil dalam membayar THR pekerjanya agar karyawan dapat merasakan manfaat THR tersebut secara maksimal.

"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kami juga akan mengirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," imbuh Febi.
Merujuk surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Baca juga: Cimahi gencarkan penyuluhan antisipasi pengemis musiman selama Ramadhan

Febie menambahkan pihaknya juga mewajibkan tiap perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023.

"Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kami kejar ke perusahaan," ucapnya.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023