Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu menegaskan pelarangan aktivitas thrifting atau jual beli barang bekas impor, terutama pakaian. Penegasan presiden ini kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan dan Kepolisian dengan melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan barang dari para pedagang.

Sejumlah kementerian lain pun melakukan tindak lanjut untuk mengimplementasikan kebijakan pelarangan tersebut.

Narasi yang dibangun pemerintah adalah karena aktivitas thrifting barang impor, terutama pakaian tersebut, dapat merugikan industri tekstil dalam negeri, berpotensi merugikan potensi pendapatan negara, dan lain sebagainya.

Aktivitas thrifting di marketplace dan pasar tradisional memang terlihat semakin menjadi tren akhir-akhir ini. Namun, belum ada data statistik resmi yang mencatat karena perolehan barangnya paling banyak berasal dari barang yang diimpor secara ilegal dan tidak masuk jalur kepabeanan.

Jadi data statistik resmi dari kepabeanan maupun Badan Pusat Statistik (BPS) tentu hanya menghitung barang dalam kategori pengecualian, seperti pakaian dan barang-barang bekas yang memang diperbolehkan, seperti misalnya untuk tujuan perpindahan seseorang dari dalam atau luar negeri.

Sehingga data ini tentu tak dapat dijadikan sebagai bahan rujukan untuk menilai masalah tren aktivitas bisnis thrifting yang sudah marak.

Aktivitas impor barang bekas yang dilarang menurut Permendag Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 memang hanya pakaian bekas.

Namun, sebagaimana diatur dalam Permendag terbaru Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor menyangkut pakaian dan barang bekas lainnya, yang berarti meliputi seluruh barang bekas.
Impor pakaian bekas juga dianggap memicu terjadinya impor tekstil dan pakaian jadi secara ilegal yang under-price, sehingga tidak memberikan kesempatan yang sama terhadap produsen tekstil dan produk tekstil Indonesia.

Dampak lainnya, yakni dianggap memicu kerusakan terhadap lingkungan, di mana banyak pakaian bekas berasal dari negara lain masuk ke Indonesia sebagai potensi sampah baru. Dan umumnya negara-negara dengan fast fashion menjadikan tren mode sebagai gaya hidup, sehingga demi perputaran tren tersebut, pakaian-pakaian yang telah dianggap habis musim seringkali dibuang setelah hanya beberapa kali digunakan.

Jadi mengimpor barang-barang ini masuk ke Indonesia dinilai tidak hanya memperburuk siklus konsumsi, tetapi juga menambah masalah limbah di dalam negeri.

Selain itu, pakaian bekas impor ilegal juga dapat dianggap mempengaruhi identitas budaya Indonesia. Hal tersebut dikarenakan fesyen menjadi aspek kunci dari ekspresi budaya, dan ketika pakaian impor murah membanjiri pasar, akan dapat merusak keunikan dari fessyen Indonesia.


Belum imperatif

Membaca regulasi yang ada, memang cenderung belum cukup kuat untuk kebijakan pelarangan. Regulasinya, walaupun judulnya berbunyi larangan, namun belum cukup imperatif.

Sanksi yang diterapkan juga hanya sanksi administratif, sehingga aktivitas impor barang bekas ini walaupun masuk jalur resmipun tidak akan pernah membuat jera para importirnya.

Bahkan, lemahnya regulasi bisa berpotensi mendukung terjadinya kongkalikong antara importir dengan oknum-oknum kepabeanan di lapangan, dari barang barang yang diselundupkan melalui "jalur tikus".
Sementara itu, dikarenakan beredarnya barang-barang impor barang bekas ini tidak jelas larangannya, maka membuat penindakan yang dilakukan juga cenderung lemah.

Ini juga terlihat dari ketidakseriusan penanganan di lapangan untuk menemukan dan menangkap "bandar besarnya" dari oknum yang bermain di lingkup kepabeanan dan penegak hukum.

Melihat regulasi yang lemah, maka dapat dikatakan penegasan pelarangan yang dilakukan Pemerintah cenderung hanya akan menjadi drama semata-mata. Penegasan Presiden tentang pelarangan juga hanya akan menjadi kebijakan dan kepanikan yang tidak sistematis jangka panjang.

Ditambah adanya gejala penggerusan pangsa pasar thrifting barang bekas, terutama pakaian impor, maka alamatnya dapat diduga berasal dari para importir, terutama pakaian atau tekstil dari China, yang selama ini bersifat oligopolistik pelakunya.

Sebab dengan semakin meningkatnya kegemaran aktivitas perdagangan thrifting, maka akan menggerus pangsa pasar mereka.


Industri lokal

Membanjirnya produk barang bekas tentu menjadi ancaman bagi industri, terutama tekstil di Tanah Air.

Namun, pelarangan, idealnya harus disertai dengan solusi dan jalan keluar. Kemudian dikuatkan dengan insentif kebijakan dukungan bagi industri tekstil nasional, terutama perajin skala industri rumah tangga, sehingga masyarakat kecil tidak menjadi korban kebijakan.
Idealnya, kebijakan Pemerintah itu benar-benar serius dan disusun regulasi pelarangannya dengan cara yang imperatif, misalnya para pedagang kecil diberi jeda waktu yang jelas dan diarahkan untuk mengalihkan usahanya dari berjualan barang bekas lokal dan atau usaha lainnya.

Apalagi mereka selama ini telah banyak yang mengandalkan kegiatan penjualan sebagai sumber mata pencaharian dan hidup keluarganya.

Masalah-masalah ekosistem industri tekstil nasional, seperti aspek pembiayaan, kelembagaan, akses pasar dan pemasaran, dukungan lainnya, seperti riset dan rekayasa desain, harus pula diberikan insentif kebijakan yang jelas.

Bahkan, kalau perlu diberikan subsidi atau berupa insentif kebijakan trade off, untuk, misalnya memotong biaya distribusi dan lain-lain.

Apalagi pakaian atau sandang merupakan kebutuhan primer yang sangat penting bagi masyarakat.

Maka jika penanganannya dilakukan dengan cara yang positif, dampak multi-efeknya juga sangat baik, bahkan akan mampu menggairahkan dan menjadi motor kemandirian ekonomi nasional.

Jadi perlindungan dan juga daya dukung kebijakan dari sektor hulu hingga hilir dari Pemerintah sangat vital peranannya.

Saatnya menyusun kebijakan yang penuh solusi yang pro-rakyat, sehingga perekonomian nasional berputar menyejahterakan masyarakatnya secara merata.


*) Suroto adalah Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) dan CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR Federation)

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di balik pelarangan thrifting pakaian bekas impor

Pewarta: Suroto*)

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023