Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menyita sebanyak 26 unit sepeda motor berbagai jenis yang merupakan hasil curian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tasikmalaya maupun daerah lainnya di Jawa Barat.

"Dari tangan pelaku, kami menyita 26 unit sepeda motor, alat yang digunakan adalah sejumlah kunci, dan satu unit kendaraan roda empat," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Polsek Indihiang, Tasikmalaya, Senin.

Ia menuturkan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya tiga laporan masyarakat kepada polisi pada September 2022 terkait pencurian sepeda motor dalam satu waktu di wilayah hukum Polsek Indihiang.

Baca juga: Polisi sebut pria yang tewas di sawah bukan korban penganiayaan

Berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, jajaran kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui pelakunya berjumlah dua orang yakni inisial AR sebagai pemetik dan IM yang memantau situasi di lokasi pencurian.

Kapolres menyampaikan hasil pemeriksaan ternyata mereka merupakan komplotan pencurian spesialis sepeda motor yang jumlahnya lima orang dan sudah melakukan aksi kejahatan di berbagai tempat.

Namun untuk pelaku lainnya sebanyak dua orang dilaporkan sudah meninggal dunia karena tenggelam saat lompat ke sungai untuk melarikan diri dari kejaran warga saat kepergok akan mencuri sepeda motor, dan satu lagi sebagai sopir ditangkap di Polres Kota Banjar.
"Informasi terakhir, dua orang itu meninggal dunia akibat tenggelam, dua tertangkap, dan satu yang merupakan sopir mobil ditangkap di Polres Banjar," katanya.

Ia menyampaikan modus yang dilakukan komplotan pencuri sepeda motor yakni dengan berkeliling dari Ciamis kemudian ke Tasikmalaya menggunakan kendaraan roda empat, setelah mendapatkan sasaran, mereka langsung beraksi dengan tugasnya masing-masing.

Baca juga: Polisi sebut aktivitas mengoplos gas di Tasikmalaya sudah sepekan

Aksi mereka, kata Kapolres, sudah dilakukan di 51 lokasi pencurian sejak Juli sampai Oktober 2022 yang tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tapi juga di Polres Ciamis, Banjar, bahkan ke luar provinsi di wilayah hukum Polres Cilacap, Jawa Tengah.

"Ini adalah kelompok eksekutor, kami masih akan melakukan pengembangan jaringan, seperti penadah dan lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka harus ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023