Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 triliun.

"Yang kami laporkan adalah lhasil analisa tentang dugaan TPPU berkali-kali saya sampaikan itu, bukan laporan korupsi," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin.

Dalam jumpa pers itu, Mahfud didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Ia ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur apa yang menjadi isu tentang pencucian uang sebesar Rp300 triliun. Laporan itu menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan.

"Saya waktu itu menyebut Rp300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu bahwa TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.

Menurut dia, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu di hitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali.

"Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.

Mahfud meminta agar tidak ada asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun.

"Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya menegaskan.
Mahfud mencontohkan bentuk-bentuk dugaan pencucian uang ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.

Sementara itu Komisi III DPR RI akan membahas transaksi mencurigakan Rp300 triliun di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rapat kerja bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (21/3).

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan bahwa rapat kerja itu sedianya dijadwalkan pada hari Senin ini dan menghadirkan pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Akan tetapi, karena yang bersangkutan berhalangan, pembahasan ditunda menjadi Selasa (21/3).

"Ternyata besok itu Pak Menkopolhukam mendampingi Presiden ke Papua sehingga kami putuskan rapat kerja dengan PPATK dahulu. Nanti baru kami arrange (atur, red.) jadwal dengan Pak Menkopolhukam. Enggak masalah," kata Arsul saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Arsul menegaskan bahwa Komisi III tidak mempermasalahkan perselisihan jadwal tersebut, terlebih melalui rapat kerja dengan PPATK pihaknya juga bisa melakukan pembahasan tidak terbatas pada isu transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu saja.

"Ada juga yang lain, misalnya sekian ratus triliun rupiah dana terkait lingkungan hidup yang diduga mengalir juga ke partai politik. Itu akan kami klarifikasi juga," ujarnya.

Politikus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI tersebut menambahkan bahwa parlemen berkepentingan untuk mencari jalan terang dari isu yang telanjur liar dan mengambang di tengah masyarakat.

"Banyak selama ini wahnya itu 'kan hanya di ruang publik, di media, tetapi kemudian settlement-nya (penuntasan, red.) enggak jelas gitu lho. Itu yang kami enggak mau di DPR, apalagi kalau itu menyangkut partai politik," kata Arsul.
Rapat kerja yang menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Arsul memperkirakan baru pekan depan karena Komisi III DPR RI sudah memiliki jadwal yang padat pekan ini.

"Kami arrange (atur, red.) dahulu nanti, tetapi kemungkinan minggu depannya lagi karena minggu ini Komisi III ada fit and proper test calon hakim agung," ujarnya.

Transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009—2023 pertama kali dikemukakan oleh Menkopolhukam pada tanggal 8 Maret 2023 sebagai temuan dari PPATK.

Pada tanggal 10 Maret 2023, Mahfud menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melibatkan sekitar 467 pegawai di tubuh Kemenkeu.

Pada tanggal 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan angka terkait dengan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Selanjutnya, pada hari Kamis (16/3) di Melbourne, Australia, Mahfud menyatakan akan menemui kembali Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memperjelas perihal transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu yang menjadi perbincangan publik dalam beberapa pekan terakhir.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkopolhukam jelaskan isu dugaan TPPU Rp300 triliun

Pewarta: Fauzi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023