Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk 11 orang yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, ganja, serta obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin dengan sistem tempel dan bertemu secara langsung. 

"Kasus yang kami ungkap ada delapan, baik narkotika maupun sediaan farmasi tanpa izin dengan tersangka 11 orang," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa. 

Fahri mengatakan dari delapan kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, tiga kasus jenis sabu, satu ganja, dan empat kasus merupakan peredaran obat keras atau sediaan farmasi tanpa izin. 

Menurutnya untuk peredaran sabu-sabu pihaknya menangkap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NO, TI, YD, TO, dan SR, mereka ditangkap di tempat berbeda, ada yang di rumah, tempat kos, dan lainnya. 

Untuk modus peredaran narkotika jenis sabu ini melalui sistem tempel, di mana tersangka dan pelanggan sudah menyepakati lokasi atau tempat menaruh sabu-sabu, kemudian pelanggan mengambilnya. 

"Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, merek menggunakan sistem tempel," ujarnya. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, kata Fahri, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 23 gram yang telah dibungkus ukuran kecil. 

Selanjutnya untuk kasus ganja kering, petugas menangkap satu orang berinisial DT dengan barang bukti seberat 34 gram ganja, bukti transfer, sepeda motor dan lainnya. 

Fahri menambahkan, selain dua kasus tersebut Polres Indramayu juga menangkap empat orang lainnya yang terlibat peredaran obat terlarang atau sediaan farmasi tanpa izin, di mana para tersangka itu mengedarkan melalui bertemu langsung dengan pelanggan. 

Untuk empat tersangka yang ditangkap yaitu masing-masing berinisial RG, SN, AA, dan GM, dari tangan mereka disita barang bukti berupa Tramadol sebanyak 8.533 butir, Hexymer 9.312 butir, Dextro 1.124 butir, dan psikotropika 106 butir. 

Fahri melanjutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023