Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk kebijakan perpanjangan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis bisa sampai batas usia pensiun, bukan kontrak setiap tahun, agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan lebih fokus.

"Mari Kita berdoa berikhtiar bersama, mudah-mudahan pemerintah pusat merespon keinginan kita semua," katanya saat penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak PPPK di Ciamis, Jumat.

Baca juga: 4 ton beras disiapkan untuk operasi pasar murah di Ciamis

Bupati menyerahkan surat keputusan kepada 1.940 pegawai berstatus PPPK di Kabupaten Ciamis terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 sebanyak 280 orang, formasi tahun 2021 tahap satu sebanyak 958 orang, dan tahap dua sebanyak 702 orang.

Menurut dia adanya kontrak setiap tahun itu membuat seluruh PPPK tidak tenang, dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas saat bekerja karena setiap tahunnya memikirkan kontrak diperpanjang atau tidak.

"Saya dapat merasakan bagaimana gelisahnya bapak ibu karena setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak," katanya.

Jika pegawai pemerintahan berstatus PPPK tidak diterapkan kontrak tiap tahun melainkan sampai batas usia pensiun, kata Herdiat, tentunya akan membuat PPPK lebih tenang, dan nyaman sehingga bekerja bisa lebih optimal karena tidak memikirkan kontrak kerja tiap tahun.
Bupati sudah memerintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat tentang kebijakan kontrak kerja bagi PPPK sampai batas usia pensiun.

"Saya bersedia mengamanahkan, biar bapak ibu lebih tenang dan biar lebih fokus bekerjanya juga," kata Herdiat Sunarya.

Baca juga: Bupati Ciamis ingatkan ASN tak bentak masyarakat saat pelayanan

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun sekali dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran," katanya.

Sementara itu, PPPK yang mendapatkan kontrak perpanjangan kerja yakni sebanyak 1.940 orang yaitu sebanyak 1.867 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 43 tenaga penyuluh pertanian, demikian Ai Rusli Suargi.









 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PPPK di Ciamis diusulkan ke pusat diperpanjang hingga usia pensiun

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023