Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua pelaku rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur, di mana salah satu tersangka merupakan kakek korban.
"Ada dua orang yang kami tangkap karena terbukti melakukan rudapaksa dua anak di bawah umur," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Ia mengatakan dua tersangka itu merupakan kerabat dekat korbannya, bahkan tersangka CI (46) merupakan kakek tiri korban yang baru berusia 4 tahun.
Sedangkan satu tersangka lainnya lanjut Edwin, yaitu II (27) yang melakukan tindakan rudapaksa kepada anak berusia 14 tahun setelah dibujuk rayu.
"Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Edwin.
Edwin menambahkan kedua tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya itu disertai dengan ancaman kekerasan kepada para korbannya yang masih di bawah umur. Sehingga korban mengalami trauma dan takut ketika melihat tersangka.
Menurutnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan penjara paling lama 15 Tahun.
Kedua tersangka lanjut Edwin, ditangkap di dua tempat berbeda, pada awal bulan Februari 2023, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari keluarga, keduanya langsung kami tangkap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Ada dua orang yang kami tangkap karena terbukti melakukan rudapaksa dua anak di bawah umur," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin.
Ia mengatakan dua tersangka itu merupakan kerabat dekat korbannya, bahkan tersangka CI (46) merupakan kakek tiri korban yang baru berusia 4 tahun.
Sedangkan satu tersangka lainnya lanjut Edwin, yaitu II (27) yang melakukan tindakan rudapaksa kepada anak berusia 14 tahun setelah dibujuk rayu.
"Kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Majalengka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Edwin.
Edwin menambahkan kedua tersangka dalam menjalankan aksi bejatnya itu disertai dengan ancaman kekerasan kepada para korbannya yang masih di bawah umur. Sehingga korban mengalami trauma dan takut ketika melihat tersangka.
Menurutnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diancam dengan penjara paling lama 15 Tahun.
Kedua tersangka lanjut Edwin, ditangkap di dua tempat berbeda, pada awal bulan Februari 2023, setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari keluarga, keduanya langsung kami tangkap," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023