Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap enam orang komplotan gembong penadah kendaraan sepeda motor dan pemalsuan surat kendaraan, dari tangan para pelaku berhasil disita sebanyak 21 sepeda motor serta puluhan STNK palsu. 

"Ada enam orang yang kami tangkap, karena mereka terlibat dalam komplotan penadah sepeda motor hasil curian," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Senin. 

Edwin mengatakan komplotan gembong penadah sepeda motor curian itu berjumlah enam orang, yang mempunyai peranan masing-masing, seperti yang dilakukan oleh HM (34) warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, terbukti menjadi penadah dengan barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor. 

Sementara lima tersangka lainnya bertugas untuk membawa, mengantar dan menjual sepeda motor yaitu berinisial J (45) berasal dari Kabupaten Ciamis, dan RM (28) warga Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka.

Kemudian AM (36) Warga Desa Suniabaru, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, S (20) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu dan M (40) warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, para tersangka dibekuk pada awal Februari 2023.

"Komplotan ini sudah melakukan aksinya cukup lama, terbukti dengan disitanya 21 sepeda motor berbagai merek dari tangan tersangka, yang disita dari beberapa tempat kejadian perkara," tuturnya. 

Edwin menambahkan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada jual beli sepeda motor secara ilegal.

Ia menjelaskan komplotan tersebut awalnya menampung sepeda motor hasil curian, kemudian mereka mengganti perkakas-perkakas sepeda motor, seperti plat nomor palsu, STNK palsu, dan lainnya.

"Para tersangka ini sengaja membuat dan memalsukan surat-surat bermotor, agar sepeda motor itu bisa dijual lagi dengan harga tinggi," tuturnya. 

Akibat perbuatannya para tersangka di sangkakan Pasal 480 KUHPidana atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023