Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat melanjutkan proses hukum sesuai peraturan daerah untuk pemilik gudang minuman keras yang bernilai miliaran rupiah sebagai efek jera agar tidak berjualan lagi, termasuk peringatan bagi yang masih menjual minuman tersebut.

"Itu kan peraturan daerah, sudah dilakukan penyitaan, dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut Bambang Hafid di Garut, Kamis.

Ia menuturkan Satpol PP Garut terus berupaya meningkatkan patroli dan menegakkan peraturan daerah dalam rangka menjaga ketertiban umum, juga memberantas peredaran minuman keras di Garut.

Termasuk, lanjut dia, sudah memproses hukum pihak yang memiliki dan menyimpan minuman keras pada operasi pengungkapan gudang minuman keras terbesar yang ditaksir senilai miliaran rupiah di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (31/12) dini hari.

"Kalau dalam satu operasi itu paling besar," katanya. 

Ia mengungkapkan terkait perkembangan kasusnya saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk diperiksa terlebih dahulu, tinggal menunggu hasilnya dengan penetapan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

"Sudah masuk diajukan ke Kejaksaan, cuma lagi diperiksa, belum P21," kata Bambang.

Setelah ada putusan hasil penyidikan lengkap, kata dia, nanti akan dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut yang memutuskan hukuman sesuai perda yakni hukuman kurungan penjara atau denda.

"Masuk proses peradilan, cuma ini tipiring, tindak pidana ringan, denda atau kurungan, tergantung nanti keputusan hakim," katanya.

Ia berharap upaya pemerintah dalam memproses hukum bagi pelaku pelanggar perda bisa memberikan efek jera, dan tentunya tidak ada lagi orang yang menyimpan maupun menjual minuman keras di Garut.

"Mudah-mudahan jadi efek jera, kan belum jera juga bagi yang lain, kita terus melakukan langkah-langkah," katanya.

Sebelumnya Satpol PP Kabupaten Garut berhasil membongkar gudang penyimpanan minuman beralkohol di Kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul, Sabtu (31/12/2022) dini hari yang akan diedarkan menjelang malam pergantian tahun di kota itu.

Keberhasilan operasi pemberantasan minuman beralkohol pada momentum menjelang Tahun Baru itu mendapatkan apresiasi langsung dari Bupati Rudy Gunawan, kemudian petugas yang terlibat dalam operasi itu mendapatkan penghargaan dari Bupati Garut.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023