Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang jambret yang mencoba melarikan diri setelah menjalankan aksinya, namun saat mencoba kabur menabrak anak kecil, dan dari keterangannya sudah beraksi lebih dari lima kali dengan modus sama.
"Ada dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret), satu berhasil ditangkap dan satu lainnya melarikan diri," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.
Fahri mengatakan tersangka jambret saat menjalankan aksinya yaitu mengintai terlebih dahulu calon korban, ketika kedapatan membawa telepon genggam, dan mudah diambil, maka akan langsung dibuntuti, setelah di tempat sepi akan langsung diambil.
Menurutnya untuk tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RS, sedangkan UP masih dalam pengejaran setelah melakukan aksi kejahatan, karena ketika akan ditangkap berhasil melarikan diri.
Dari pengakuan tersangka lanjut Fahri, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya itu selama lima kali, dengan modus yang digunakan sama persis, yaitu dengan cara memepet korban dan kemudian mengambil ketika ada kesempatan.
Sedangkan pada aksi terakhir sebelum ditangkap, keduanya berhasil mengambil sebuah telepon genggam milik salah seorang warga, namun korban langsung mengejar keduanya.
"Saat mencoba melarikan diri kedua tersangka menabrak seorang laki-laki hingga mengalami luka cukup parah. Namun satu tersangka berhasil kabur sementara RS berhasil kami amankan," tuturnya.
Dari tangan tersangka kata Fahri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, baju tersangka, jam tangan dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Ada dua orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret), satu berhasil ditangkap dan satu lainnya melarikan diri," kata Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar di Indramayu, Selasa.
Fahri mengatakan tersangka jambret saat menjalankan aksinya yaitu mengintai terlebih dahulu calon korban, ketika kedapatan membawa telepon genggam, dan mudah diambil, maka akan langsung dibuntuti, setelah di tempat sepi akan langsung diambil.
Menurutnya untuk tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RS, sedangkan UP masih dalam pengejaran setelah melakukan aksi kejahatan, karena ketika akan ditangkap berhasil melarikan diri.
Dari pengakuan tersangka lanjut Fahri, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya itu selama lima kali, dengan modus yang digunakan sama persis, yaitu dengan cara memepet korban dan kemudian mengambil ketika ada kesempatan.
Sedangkan pada aksi terakhir sebelum ditangkap, keduanya berhasil mengambil sebuah telepon genggam milik salah seorang warga, namun korban langsung mengejar keduanya.
"Saat mencoba melarikan diri kedua tersangka menabrak seorang laki-laki hingga mengalami luka cukup parah. Namun satu tersangka berhasil kabur sementara RS berhasil kami amankan," tuturnya.
Dari tangan tersangka kata Fahri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya telepon genggam, baju tersangka, jam tangan dan lain sebagainya.
"Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023