Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, relaksasi pajak tetap menjadi program prioritas pada 2023 sebelum  penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak diberlakukan.
 
"Implementasi penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor yang menunggak pajak terus dibahas. Meski begitu, sebelum kajian rampung, program kebijakan relaksasi pajak tetap berjalan," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik, di Bandung, Senin.
 
Dedi menuturkan, beberapa waktu lalu pihaknya menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat dan Korlantas Polri di di Kantor PT Jasa Raharja, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
 
FGD membahas tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau sama dengan tidak membayar pajak kendaraan dua tahun setelah habis masa STNK, telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 74.
 
Dedi Taufik mengatakan dukungan penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut.
 
Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal, namun Pemprov Jabar akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.
 
"Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan kemudian dapat membayar pajak kendaraan sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan," kata dia
 
Dedi yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia (APPDI) mengatakan, selain relaksasi, Bapenda Jabar sudah membuat aplikasi bagi masyarakat yang akan memeriksa data kendaraannya apakah masuk ke kategori penghapusan atau tidak.
 
“Link penghapusan.bapenda.jabarprov.go id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” kata dia.
 
Untuk informasi lebih lanjut Bapenda Jabar menyediakan layanan informasi dan konsultasi terkait penghapusan atau informasi pajak kendaraan melalui Samsat Information Centre (SIM C).
 
Masyarakat bisa menghubungi call centre 150410 atau whatsapp 081122301818 atau media sosial IG, twiter dan facebook Bapenda Jabar.
 
Selama  2022, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah memberikan layanan kepada pemilik kendaraan wajib pajak sebanyak 10.687.760 kendaraan, 34 samsat induk didukung dengan layanan outlet dan samsat keliling selama tujuh hari memberikan layanan tahunan dan lima tahunan.
 
Di samping itu layanan pembayaran pajak melalui samsat on line pada tahun 2022 telah dimanfaatkan oleh masyarakat sebanyak hampir 700 wajib pajak.
 
Samsat on line Jawa Barat atau SAMBARA bekerjasama dengan collecting agent dalam layanan on line seperti Indomart, Alfamart, Tokopedia, Bukalapak termasuk pembayaran digital melalui ATM Bank atau mobile banking

“Kami akan menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBN II dan Pajak Progresif,” kata Dedi.
 
Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, akan dibahas bersama 38 anggota APPDI seluruh Indonesia pada awal Februari 2023.

 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023