Antarajawabarat.com, 1/4 - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang dimohonkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sodiki, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

Menurut Sodiki, dalil permohonan yang yang diajukan pasangan Rieke-Teten tidak terbukti menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menemukan fakta bahwa sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada alat bukti sama sekali.

"Kecuali daftar alat bukti semata," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar, saat membacakan pertimbangannya.

Jika terjadi pelanggaran, kata Akil, merupakan pelanggaran yang bersifat sporadis dan tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon.

Menanggapi putusan tersebut, Rieke menerima putusan dari MK. "Apa putusannya kami terima," kata Rieke, usai sidang.

Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang mendukung dan mendorong pasangan sampai pada tahap MK.

"Kepada pada partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa," katanya.

Dia menambahkan bahwa gugatan ke MK ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk mengetahui bahwa yang legal juga belum tentu bermoral.

"Saya akan kembali menjadi anggota DPR bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, yang akan kembali berjuang bersama rakyat. Saya akan berjuang menghentikan Jawa Barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja Indonesia, juga menghentikan Jawa Barat menjadi tiga daerah termiskin, meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Arteria Dahlan, mengatakan MK tidak mampu untuk melakukan pertimbangan hukum secara terpadu.

"Ribuan dokemun bukti sampai anak-beranak, walaupun sudah terbukti, tidak mampu meyakinkan mahkamah," kata Arteria.

"Jadi, kami juga sangat menghormati produk hukum yang seperti ini dan ke depan juga makin banyak Pilkada, karenanya terobosan hukum mahkamah juga harus lebih meyakinkan kami lagi sebagai pencari keadilan," harap Arteria.

Rieke-Teten menggugat ke MK karena menilai pelaksanaan pilkada Jabar banyak pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif.

Pemohon mencontohkan pelanggaran yang dilakukan pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar (Aher-Dedi) dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye.

Untuk itu, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan yang tertera dalam petitum yakni mendiskualifikasi pasangan Aher-Dedi dan langsung menyatakan pasangan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Pemohon juga meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Dedi.

KPU Jabar telah menetapkan pasangan Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar sebagai pemenang Pilkada Jabar 2013 setelah memperoleh 6.515.313 suara atau sekitar 32 persen dari suara sah.

Peringkat kedua Rieke Dyah Pitaloka-Teten Masduki mendapat 5.714.997 suara, diikuti pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana meraih 5.077.522 suara.

Selanjutnya, pasangan Irianto MS Syafiuddin-Tatang Farhanul Hakim mengantongi 2.448.358 suara dan peringkat lima pasangan Dikdik Mulyana Arif Mansyur-Cecep N.S. Toyib memperoleh 359.233 suara.

Jumlah suara sah 20.115.423, dan suara tidak sah 598.356. Total suara yang masuk 20.713.779 atau sekitar 60 persen dari Daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 32,5 juta jiwa.

Antara

Pewarta:

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013