Antarajawabarat.com,28/3 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mulai 1 April 2013 akan memberlakukan aturan baru tentang pelaksanaan perjalanan dinas, tujuan dari aturan tersebut ialah untuk penghematan anggaran dan diharapkan bisa mencegah perbuatan korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Pemprov Jabar Pery Soeparma, di Bandung, Kamis, mengatakan aturan baru tersebut diberlakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengaturan Perjalanan Dinas.

"Jadi pergub (peraturan gubernur) pun sudah selesai disusun, tertanggal 16 Maret 2013. Tapi nomornya saya lupa," kata dia.

Dikatakannya, dengan berlakunya aturan baru itu maka seluruh perjalanan dinas PNS di lingkungan Pemprov Jabar akan diperketat dan tidak bisa seenaknya dinas ke luar negeri tanpa tujuan yang jelas.

Pihaknya menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan tentang Perjalanan Dinas sebenarnya sudah terbit sejak 2012 lalu tapi Peraturan Pemerintah (PP) yang memperjelas tentang hal itu baru terbit 14 Januari 2013.

"Sehingga, baru bisa diaplikasikan di Pemprov Jabar mulai tahun ini," kata dia.

Menurut dia, dalam aturan baru tersebut, pemberian biaya perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus tapi dengan sistem "at cost" atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah.

"Sehingga seluruh perjalanan dinas PNS harus disertai bukti-bukti yang jelas," kata dia.

Ia mencontohkan, kalau menginap di suatu tempat, semua bukti-bukti pengeluaran harus dimiliki yang bersangkutan seperti PNS tersebut membawa uang Rp1,1 juta dalam perjalanan dinasnya.

"Kalau hanya habis Rp800 ribu, maka sisanya harus dikembalikan. Hal itu bertujuan untuk akuntabilitas dan mencegah terjadinya korupsi. Jadi ini ketat banget dan berlaku se-Indonesia," kata Pery.

Ia menambahkan, selain memperketat penggunaan anggaran perjalanan dinas, kata dia, PNS yang akan bertugas ke luar negeri pun diperketat persyaratannya.

"Dalam aturan disebutkan, jumlah PNS yang pergi ke luar negeri dibatasi maksimal hanya lima orang. Selain itu, kunjungan tersebut harus betul-betul ada relevansinya dengan pekerjaan mereka dan mendatangkan manfaat.

Sementara itu, Kabiro Keuangan Pemprov Jawa Barat Sri Mulyono menambahkan dengan adanya aturan ini, maka semua penggunaan anggaran perjalanan dinas harus disertai bukti kwitansi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap para PNS tidak coba-coba me-mark up dana yang dikeluarkan dalam kuitansi tersebut.

"Mengapa, karena kami dari Biro Keuangan bisa langsung mengecek ke tempat PNS menginap," kata dia.***1***

Ajat S

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2013