Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta agar tidak ada lagi penjual produk jajanan mengandung nitrogen cair yang dikenal dengan "chiki ngebul" di Kota Bandung, Jawa Barat, guna mencegah anak-anak terkena kasus keracunan.

"Sebab risikonya, nitrogen itu kalau sampai tertelan bisa bahaya. Gelas saja bisa pecah kalau terkena nitrogen yang membeku, apalagi lambung,” katanya di Bandung, Senin.

Baca juga: Kota Bandung gunakan lahan di Pasar Caringin untuk bangun terminal

Menurutnya kasus keracunan akibat chiki ngebul itu semakin marak. Dia pun memastikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung sudah membuat surat edaran pelarangan terhadap produk itu.
 
Meski begitu, ia memastikan tidak ada anak-anak atau orang dewasa yang terkonfirmasi kasus keracunan akibat chiki ngebul di Kota Bandung.
 
Guna memasifkan larangan itu, ia mengaku telah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung untuk membuat surat edaran agar para orang tua memantau jajanan anak-anak di sekolah.
 
“Selain memantau jajanan anak-anak di sekolah, kami juga mengimbau agar para pedagang sekitar sekolah untuk tidak menjual chiki ngebul,” kata Yana Mulyana.
 
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian memastikan tidak ada kasus keracunan chiki ngebul di Kota Bandung. Namun, kata dia, rumah sakit di Bandung berpotensi menerima rujukan pasien kasus chiki ngebul dari wilayah lain.

Baca juga: Kota Bandung percepat bangun infrastruktur sebelum September 2023
 
Ia mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan terkait perizinan konsumsi chiki ngebul meski surat edaran terkait larangan mengonsumsi produk tersebut telah dikeluarkan.
 
"Sejauh ini kami tidak menemukan ada laporan pasien warga Kota Bandung akibat makan chiki ngebul. Kami pastikan ini laporannya dari seluruh rumah sakit," demikian Anhar Hadian.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wali Kota: Tak boleh ada lagi yang jual "chiki ngebul" di Bandung

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023