Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menemukan bunker penyimpanan minuman keras setelah petugas melakukan penggeledahan sebuah warung di Desa Cipeujeuh.

"Kami menyita 89 dus minuman keras dari dalam bunker milik salah seorang pedagang," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, di Cirebon, Jumat.

Arif mengatakan penemuan bunker berisi minuman keras itu setelah polisi menggeledah salah satu warung di Desa Cipeujeuh, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin.

Ia menjelaskan petugas sering melakukan razia warung tersebut, namun hasilnya selalu nihil jika ada hanya menemukan beberapa botol minuman keras.

Akan tetapi, lanjut Arif, setelah pihaknya melakukan penggeledahan pada hari Kamis (1/12) ditemukan sebuah bunker untuk menyimpan minuman keras yang ditutup rapat.

"Awalnya ada bekas kardus minuman keras. Itulah yang kemudian menjadi petunjuk kami, kemudian tempat itu kami geser-geser ternyata ada lubang berukuran satu meter persegi. Begitu kita masuk, barulah ketahuan ada miras. Itu seperti model bunker, berada di belakang lemari," ujarnya.
Petugas kemudian mengambil setiap dus yang tertumpuk di bunker tersebut untuk dibawa ke mobil polis dan setelah dihitung ada 89 dus minuman keras berbagai merek.

Arif menambahkan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk dijadikan barang bukti yang nantinya akan dimusnahkan agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Cirebon.

"Miras itu kami kumpulkan, nanti akan kami musnahkan menjelang akhir tahun 2022. Tidak hanya pengungkapan ini saja. Kami akan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Polresta Cirebon, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023," katanya.

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022