BPJS Kesehatan Cabang Cirebon bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Provinsi Jawa Barat serta Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon mengadakan kegiatan sosialisasi bersama kepada 155 Badan usaha / Pemberi kerja di wilayah Kota Cirebon Rabu (30/11). Kegiatan ini sendiri diadakan selama dua hari sejak tanggal 30 November sampai dengan 01 Desember 2022. 

Adapun tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi terkait manfaat dari Program Jaminan Sosial. Selain itu, adanya kegiatan sosialisasi untuk memastikan bahwa Pemberi Kerja di wilayah Kota Cirebon telah melaksanakan kewajibannya dalam Program Jaminan Sosial.

Dalam acara sosialisasi tersebut, Sekretaris Dinas Tenaga kerja Kota Cirebon Tri Helvian Utama menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja dan pekerja memiliki risiko yang tidak tahu kapan datangnya. Sehingga menurut Tri sebaiknya upaya terbaik yang harus dilakukan adalah mencegah dari pada mengobati. Artinya jangan menjadikan jaminan sosial sebagai beban, tetapi jadikan sebagai bentuk investasi terkait aset SDM, dan investasi melindungi kemampuan pada saat terjadi risiko pekerjaan

“Pada saat sakit, bisa jadi kita tidak dapat bekerja, penghasilan juga menjadi tidak ada maka. Hal ini berpotensi untuk munculkan kemiskinan baru. Paling tidak dengan terdaftar dalam Program jaminan Sosial, kita bisa mengurangi risiko dan mencegah hal tersebut terjadi,” ujar Tri.

Di kesempatan yang sama, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III Cirebon Provinsi Jawa Barat, Lukman Hakim mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Program Jaminan Sosial, pemberi kerja memiliki kewajiban yang harus dilakukan. Adapun kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta, wajib memberikan data diri dan pekerjanya beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. Dan juga pemberi kerja juga memiliki kewajiban menghitung dan memungut iuran yang menjadi kewajiban peserta dari pekerjanya melalui pemotongan gaji/upah pekerja.

“Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Lukman.

Senada dengan Tri dan Lukman, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan peserta BPJS Kesehatan Cabang Cirebon Cardi, menuturkan bahwa kepesertaan Program JKN sudah diwajib sejak 1 Januari 2014. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. Untuk itulah koordinasi dan sinergi melalui sosialisasi bersama perlu dilakukan, agar pemberi kerja juga memahami bahwa tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan sendiri melainkan implementasinya sudah menjadi tugas bersama.

“BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan terhadap peserta. Dengan begitu, diharapkan kepada pemberi kerja turut berkontribusi dalam mengoptimalkan Program JKN lewat pemenuhan kewajiban bagi para pekerjanya,” tutur Cardi.
 

Pewarta: Inforial

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022