Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat mulai bersiap menuju pemanfaatan dokumen elektronik dalam setiap administrasi untuk mengurangi penggunaan kertas sehingga lebih efisien dan efektif.

"Nanti ke depannya mungkin kita mengarah kepada bentuk efisiensi dokumen-dokumen yang 'paperless' (tanpa kertas), jadi nanti kita mengurangi penggunaan-penggunaan kertas dengan adanya dokumen elektronik ini," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Muksin saat sosialisasi pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) di Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Kamis.

Ia menuturkan tahap awal dilakukan sosialisasi TTE sebagai upaya meningkatkan literasi dalam kecakapan digital bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut, sehingga dalam aktivitas layanan pemerintahannya lebih efektif dan efisien.

Pemanfaatan TTE di Pemkab Garut, kata Muksin, sudah mulai digunakan sejak setahun lalu, namun hanya dilakukan oleh pejabat, ke depan bisa diberlakukan juga bagi kalangan ASN lainnya, misalkan untuk pengurusan administrasi kepegawaian.

"Kalau sekarang baru digunakan oleh para pejabat, kemudian ini juga sebetulnya tanda tangan elektronik ini bisa digunakan oleh aparatur yang lainnya dalam rangka, misalnya administrasi kepegawaian, kemudian mulai dari perencanaan, penganggaran, dan sebagainya," katanya.

Ia berharap adanya sosialisasi tersebut bisa menambah wawasan tentang digital di kalangan ASN Pemkab Garut, terutama tentang tanda tangan elektronik, kemudian sertifikat elektronik, dan sebagainya yang berbasis digital.

"Harapannya ini menambah wawasan dan kecakapan digital, khususnya dalam penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) dan sertifikat elektronik, serta mengetahui kedalaman dari adanya teknologi elektronik lainnya," katanya.

Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Garut, Ahmad Hasyim menambahkan, penyelenggaraan kegiatan sosialisasi pemanfaatan TTE di lingkungan Pemkab Garut dalam rangka mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kegiatan tersebut, lanjut dia, untuk memberikan pemahaman kepada ASN tentang pemanfaatan sertifikat elektronik, kemudian TTE sebagai alat verifikasi yaitu menjamin keutuhan dan keaslian, atau anti penyangkalan dalam transaksi elektronik di setiap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.

"Tujuannya memberikan pemahaman akan pentingnya kesadaran keamanan informasi dan mengikuti kerahasiaan, integritas, dan kehandalan, memberikan pemahaman, bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik, dan hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah," katanya.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022