Proses autopsi dua korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, rencananya akan dilaksanakan pada 5 November 2022 untuk mencari penyebab kematian korban.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, di Kota Malang, Senin, mengatakan autopsi dua putri Devi Athok yang merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dilakukan setelah pihak keluarga menyatakan bersedia untuk dilakukan autopsi.

"Pelaksanaan pada 5 November 2022, kurang lebih pukul 09.00 WIB, ini harus dikawal," kata Imam.

Iman menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya selaku kuasa hukum korban akan dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terkait dengan rencana pelaksanaan autopsi terhadap dua jenazah berinisial N dan N.

Menurutnya, dalam pelaksanaan autopsi tersebut akan melibatkan 6 ahli yang satu di antaranya berasal dari Tim Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Sementara 5 lainnya berasal dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) dan universitas.

"Jadi dokter forensik itu ada 6 orang. Kemarin khawatir itu hanya akan dari Dokpol. Tapi ternyata dari Dokpol hanya satu, lainnya PDFI, bisa dari universitas," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, keluarga korban mendapatkan perlindungan melekat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan tersebut yang menjadi salah satu alasan dari keluarga korban berani untuk meminta pelaksanaan autopsi.

Pernyataan persetujuan untuk pelaksanaan autopsi tersebut telah disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang juga diteruskan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Surat dari pihak keluarga yang menyatakan bersedia untuk pelaksanaan autopsi tersebut sudah disampaikan kepada LPSK pada 24 Oktober 2022. Selain melalui LPSK, pengiriman surat tersebut dilakukan secara daring kepada pihak terkait.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Autopsi korban Tragedi Kanjuruhan dilakukan 5 November 2022

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022