Tersangka Tragedi Kanjuruhan memperagakan sejumlah adegan penghalauan suporter hingga penembakan gas air mata saat rekonstruksi peristiwa yang menewaskan 133 orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, di Mapolda Jawa Timur, Rabu.
Pantauan di lokasi, dalam rekonstruksi ini yang paling terlihat jelas adalah perintah penembakan gas air mata pada adegan ke-19 hingga adegan ke-25 yang dilakukan lima anggota polisi.
Sebelum terjadinya penembakan gas air mata, para anggota sempat mendapatkan perintah dari tersangka AKP Hasdarman yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim.
Perintahnya agar memberikan imbauan kepada suporter yang masuk ke lapangan untuk mundur. Reka ulang ini terjadi pada adegan ke-17.
"Adegan ke-17, tersangka Hasdarman bersama danton lainnya memberikan imbauan ke suporter dengan cara mengatakan 'sabar-sabar jangan melempar'. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis, dan agresif," kata pengarah adegan menggunakan pengeras suara.
"'Suporter, tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar'," kata tersangka Hasdarman kepada suporter seperti yang ia peragakan dalam rekonstruksi.
Kemudian, pada adegan ke-8 karena para suporter semakin brutal, tersangka Hasdarman lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan persiapan penembakan gas air mata.
"Tersangka Hasdarman mendengar tembakan gas air mata dari pasukan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka memerintahkan danton untuk penembakan gas air mata persiapan," kata pengarah adegan.
Setelah itu, danton meneruskan kepada lima anggota yang membawa senjata agar persiapan melakukan penembakan gas air mata.
"Pada adegan ke-19, pada pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka Hasdarman, saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru mengarah ke depan gawang sisi selatan," ujar pengarah adegan.
Asops Polri ke KOmnas HAM
Sementara itu Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia (Asops Polri) menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
"Saya memenuhi permintaan dari Komnas HAM terkait bidang tugas saya sebagai koordinator pengawasan kerja sama kepolisian," kata Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga (Karokerma KL) Staf Kapolri Bidang Operasi (Sops) Polri Brigjen Pol. Dedy Setiabudi di Jakarta, Rabu.
Dedi mengatakan kerja sama tersebut dengan kementerian, lembaga, organisasi kemasyarakatan termasuk Komnas HAM.
"Saya diminta keterangan seputar tanggung jawab saya sebagai Kepala Biro Kerja Sama Polri," ujar Dedi.
Ketika ditanya awak media apakah Komnas HAM menanyakan soal pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Dedi menjawab tidak ada.
Permintaan keterangan lebih kepada kerja sama bantuan pengamanan yang diberikan ke semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan pengamanan, termasuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Ia mengatakan Polri memiliki fungsi pengamanan yang terdiri atas Brimob dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) yang di dalamnya ada unsur Samapta Bhayangkara (Sabhara). Hal itu tidak hanya diberikan pada satu institusi melainkan organisasi masyarakat yang dilandasi naskah kerja sama.
"Ketika ada naskah kerja sama yang mengamanatkan boleh minta bantuan pengamanan, kami berikan bantuan pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan" jelas dia.
Saat dikonfirmasi terkait Tragedi Kanjuruhan apakah ada permintaan keamanan, Dedi hanya menjawab ketika bantuan pengamanan dilaksanakan yang mendasarinya naskah kerja sama tentang bantuan pengamanan.
Kemudian saat disinggung soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata, ia menyampaikan tidak bisa menjabarkan sampai sejauh itu.
"Yang jelas, ketika kita menyusun naskah kerja sama sudah sesuai dengan aturan bagaimana panduan menyusun kerja sama," jelas dia.
Naskah kerja sama dengan PSSI diteken pada Juli 2021 dan berlaku selama lima tahun ke depan. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan naskah kerja sama atau "memorandum of understanding" (MoU) biasanya berlaku selama lima tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka peragakan penembakan gas air mata di Mapolda Jatim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Pantauan di lokasi, dalam rekonstruksi ini yang paling terlihat jelas adalah perintah penembakan gas air mata pada adegan ke-19 hingga adegan ke-25 yang dilakukan lima anggota polisi.
Sebelum terjadinya penembakan gas air mata, para anggota sempat mendapatkan perintah dari tersangka AKP Hasdarman yang merupakan Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim.
Perintahnya agar memberikan imbauan kepada suporter yang masuk ke lapangan untuk mundur. Reka ulang ini terjadi pada adegan ke-17.
"Adegan ke-17, tersangka Hasdarman bersama danton lainnya memberikan imbauan ke suporter dengan cara mengatakan 'sabar-sabar jangan melempar'. Tetapi lemparan tidak berhenti, brutal, anarkis, dan agresif," kata pengarah adegan menggunakan pengeras suara.
"'Suporter, tolong meninggalkan lapangan. Jangan melempar'," kata tersangka Hasdarman kepada suporter seperti yang ia peragakan dalam rekonstruksi.
Kemudian, pada adegan ke-8 karena para suporter semakin brutal, tersangka Hasdarman lantas memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan persiapan penembakan gas air mata.
"Tersangka Hasdarman mendengar tembakan gas air mata dari pasukan sebelah kiri. Selanjutnya tersangka memerintahkan danton untuk penembakan gas air mata persiapan," kata pengarah adegan.
Setelah itu, danton meneruskan kepada lima anggota yang membawa senjata agar persiapan melakukan penembakan gas air mata.
"Pada adegan ke-19, pada pukul 22.09 WIB atas perintah tersangka Hasdarman, saksi Baratu Teguh Febrianto menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter menembakkan satu kali dengan amunisi warna biru mengarah ke depan gawang sisi selatan," ujar pengarah adegan.
Asops Polri ke KOmnas HAM
Sementara itu Asisten Operasi Kepolisian Republik Indonesia (Asops Polri) menjelaskan tujuan kedatangannya ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
"Saya memenuhi permintaan dari Komnas HAM terkait bidang tugas saya sebagai koordinator pengawasan kerja sama kepolisian," kata Kepala Biro Kerja Sama Kementerian Lembaga (Karokerma KL) Staf Kapolri Bidang Operasi (Sops) Polri Brigjen Pol. Dedy Setiabudi di Jakarta, Rabu.
Dedi mengatakan kerja sama tersebut dengan kementerian, lembaga, organisasi kemasyarakatan termasuk Komnas HAM.
"Saya diminta keterangan seputar tanggung jawab saya sebagai Kepala Biro Kerja Sama Polri," ujar Dedi.
Ketika ditanya awak media apakah Komnas HAM menanyakan soal pengamanan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Dedi menjawab tidak ada.
Permintaan keterangan lebih kepada kerja sama bantuan pengamanan yang diberikan ke semua kementerian atau lembaga yang membutuhkan pengamanan, termasuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Ia mengatakan Polri memiliki fungsi pengamanan yang terdiri atas Brimob dan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) yang di dalamnya ada unsur Samapta Bhayangkara (Sabhara). Hal itu tidak hanya diberikan pada satu institusi melainkan organisasi masyarakat yang dilandasi naskah kerja sama.
"Ketika ada naskah kerja sama yang mengamanatkan boleh minta bantuan pengamanan, kami berikan bantuan pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan" jelas dia.
Saat dikonfirmasi terkait Tragedi Kanjuruhan apakah ada permintaan keamanan, Dedi hanya menjawab ketika bantuan pengamanan dilaksanakan yang mendasarinya naskah kerja sama tentang bantuan pengamanan.
Kemudian saat disinggung soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata, ia menyampaikan tidak bisa menjabarkan sampai sejauh itu.
"Yang jelas, ketika kita menyusun naskah kerja sama sudah sesuai dengan aturan bagaimana panduan menyusun kerja sama," jelas dia.
Naskah kerja sama dengan PSSI diteken pada Juli 2021 dan berlaku selama lima tahun ke depan. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan naskah kerja sama atau "memorandum of understanding" (MoU) biasanya berlaku selama lima tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tersangka peragakan penembakan gas air mata di Mapolda Jatim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022