Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Juhandi dikenai sanksi moral akibat pelanggaran terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) setelah mendatangi rapat pleno sebuah partai politik pada Senin (27/9).

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan sanksi moral tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bekasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Itu sudah menjadi rekomendasi KASN yang harus kami lakukan, bentuk hukumannya hukuman moral," katanya di Cikarang, Senin.

Dani menjelaskan sanksi moral yang dijatuhkan kepada bersangkutan adalah diwajibkan menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi mengenai pelanggaran yang dilakukan berdasarkan bukti rekaman video saat menghadiri kegiatan partai politik.

Selanjutnya video itu nanti akan dikirimkan kepada KASN sebagai laporan bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan konsekuensi atas pelanggaran tersebut, paparnya.

Dani berharap kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi ASN lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa. Terlebih lagi, menjaga netralitas ASN merupakan satu dari sekian banyak tugas yang harus dibenahi pada masa kepemimpinannya.

Sebelumnya diketahui seorang ASN berpangkat pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga berpartisipasi dalam sebuah deklarasi pemenangan partai. Video keterlibatan ASN itu beredar di aplikasi pesan singkat.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekwan DPRD Bekasi disanksi moral akibat langgar netralitas ASN

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022