Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan verifikasi dokumen untuk mengecek Kabupaten Garut sebagai daerah yang mewujudkan program "Open Defecation Free" (ODF) atau bebas buang air besar (BAB) sembarangan dalam rangka menjaga kebersihan dan kesehatan masyarakat.

"Memastikan enggak ada yang berperilaku buang air besar sembarangan ternyata tidak mudah ya, dan stop BABS (buang air besar sembarangan) ini merupakan indikator dasar pada pencapaian target 5 pilar STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat)," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar Nina Susana Dewi saat acara Verifikasi Dokumen STBM di Aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut, Jumat.

Ia menuturkan pada 2021 Provinsi Jabar sudah memiliki tiga kabupaten yang telah dideklarasikan sebagai kabupaten bebas BAB sembarangan yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kabupaten Sukabumi.

"Dalam mencapai kondisi ini perlu proses perjalanan yang panjang, di mana perlu komitmen dan semua pihak kabupaten/kota, baik itu kebijakan cara regulasi maupun komitmen dalam penganggaran," katanya.

Ia menyampaikan upaya lain yaitu perlu kolaborasi dan sinergi dari semua unsur terutama masyarakat termasuk dukungan kepala daerah untuk mewujudkan program bebas BAB di daerahnya.

Ia menjelaskan ada dua tahap untuk mewujudkan kota/kabupaten bisa mendeklarasikan bebas BAB sembarangan yaitu verifikasi dokumen dan mengecek langsung ke lapangan.

"Nanti kalau sudah lulus kita verifikasi lapangan, akan turun ke daerah-daerah yang kita sampling, yang mewakili kabupatennya, apakah semuanya sudah 'open defecation free' atau belum," katanya.
Bupati Garut Rudy Gunawan yang menerima langsung tim verifikasi mengatakan Pemkab Garut berkomitmen untuk mewujudkan STBM, bahkan desa dan kelurahan sudah mendeklarasikan bebas BAB sembarangan.

"Kabupaten Garut yang punya penduduk 2,7 juta tentu sudah tersebar hampir di 42 kecamatan, ini mempunyai tantangan tersendiri dalam rangka mewujudkan sanitasi total berbasis masyarakat," katanya.

Ia menyampaikan sesuai dengan SDGs (Sustainable Development Goals) yang dikeluarkan oleh PBB disebutkan bahwa target sanitasi diwajibkan sudah selesai tahun 2030.

Bahkan, lanjut Rudy, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo telah mengumpulkan kepala daerah seluruh Indonesia, bahwa SDGs kemiskinan ekstrem itu ditarik dari 2030 menjadi tahun 2024.

"Ini adalah persoalan besar, persoalan kemanusiaan dan persoalan harkat martabat yang harus kita lakukan, di samping ini merupakan kebutuhan dasar bagi suatu masyarakat yaitu mendapatkan tatanan hidup dalam keadaan yang sehat," katanya.

Bupati menegaskan akan terus berkomitmen mendorong program STBM untuk mewujudkan Garut bebas BAB sembarangan dengan dibantu oleh seluruh pemangku kepentingan maupun masyarakat.

"Komitmen saya, komitmen kepala daerah di Garut dan pimpinan DPRD, serta komitmen dari 421 kepala desa, 21 kelurahan, kami ingin benar-benar itu terwujud secara real di lapangan," katanya.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022