Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama empat instansi lain, yakni Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, KASN, dan BKN menandatangani keputusan bersama mengawal netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

Adapun keputusan bersama yang berisi tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan 2024 tersebut ditandatangani langsung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian, dan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Wibisana, di Jakarta, Kamis.

Saat memberikan arahan, Anas mengatakan, keputusan bersama tersebut bernilai penting dalam mewujudkan birokrasi di Tanah Air yang netral dan sumber daya manusia (SDM) ASN yang mampu mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 mendatang.

“Tentu, kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang netral, SDM ASN yang bisa mendukung agenda pemerintah, yakni pemilihan umum yang sudah dimulai dan tahapannya ditentukan Badan Pengawas Pemilu serta KPU,” ujar dia.

Ke depannya, melalui kegiatan ini, dia berharap dampak penegakan netralitas ASN tidak hanya dirasakan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 serta oleh pemerintahan pusat, tetapi juga berdampak luas bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, saat membacakan laporan penyelenggaraan kegiatan, Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Alex Denni, menyampaikan, setelah ditandatangani keputusan bersama ini, Kementerian PAN-RB akan mengadakan sosialisasi mengenai langkah yang harus dilakukan oleh ASN, pejabat pembina kepegawaian, ataupun pejabat berwenang dalam memperteguh netralitas ASN dan mengenai sanksi yang diberikan kepada pelanggar netralitas itu.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenpan RB-4 instansi tanda tangani keputusan kawal netralitas ASN

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022