Kepolisian Resor Garut sedang menyelidiki lebih lanjut terkait kasus aksi perusakan dan pembongkaran rumah seorang warga di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh rentenir karena masalah utang piutang.
"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi melalui telepon seluler di Garut, Minggu.
Baca juga: Peluang ekspor tulang ke Jepang terbuka besar, sebut Kementan
Ia menuturkan kepolisian sudah mendapatkan laporan adanya perusakan rumah milik keluarga Undang (42) di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Ia menyampaikan kasus perusakan rumah milik warga itu berdasarkan proses pemeriksaan sementara karena masalah pinjam uang.
"Pinjam uang," kata Dede saat ditanya dugaan pemicu masalah perusakan rumah tersebut.
Dede menyampaikan jajarannya sudah memeriksa kedua belah pihak, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara sehingga kasusnya naik ke penyidikan.
Polisi, kata dia, melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka atau orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.
Baca juga: Pemkab Garut alokasikan Rp5 miliar untuk pembangunan RSU Limbangan
Pengacara Undang pemilik rumah yang dirusak, Syam Yosef, SH mengatakan istri kliennya memiliki utang sebesar Rp1,3 juta kepada seseorang yang selama ini disebut sebagai rentenir yang dipinjam tahun 2020 dengan bunga Rp350 ribu per bulan.
Cara pengembalian pinjaman uang itu, kata Yosep, harus sekaligus, jika tidak punya uang sebesar itu maka kliennya hanya cukup membayar bunganya saja sebesar Rp350 ribu.
"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," kata Yosep.
Ia menyampaikan selama dua bulan sejak peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya, namun beberapa bulan kemudian Undang menghadapi maslah keuangan hingga tidak bisa membayar utang ke rentenir itu.
Selanjutnya hingga saat ini, kata Yosep, rentenir menghitung utang tersebut yang harus dibayar oleh Undang sebesar Rp15 juta.
Pada September 2022, lanjut Yosep, rentenir menagih utang tersebut ke rumah Undang, namun di rumah tidak ada orang karena Undang dan istrinya pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: Kementan edukasi petani di Garut
Tanpa diduga sebelumnya pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kerabat Undang.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," kata Yosep.
Undang baru mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut, lalu kejadian yang menimpanya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan.***2***
Baca juga: Bupati usulkan Rp1 miliar dana awal program Simpanan Pelajar Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Lagi proses lidik, semua para pihak sudah diperiksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi melalui telepon seluler di Garut, Minggu.
Baca juga: Peluang ekspor tulang ke Jepang terbuka besar, sebut Kementan
Ia menuturkan kepolisian sudah mendapatkan laporan adanya perusakan rumah milik keluarga Undang (42) di Kampung Haur Seah, Cipicung, Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Ia menyampaikan kasus perusakan rumah milik warga itu berdasarkan proses pemeriksaan sementara karena masalah pinjam uang.
"Pinjam uang," kata Dede saat ditanya dugaan pemicu masalah perusakan rumah tersebut.
Dede menyampaikan jajarannya sudah memeriksa kedua belah pihak, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara sehingga kasusnya naik ke penyidikan.
Polisi, kata dia, melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari menerima laporan, penyelidikan, penyidikan, sampai penetapan tersangka atau orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu.
"Insya Allah minggu ini kita gelar untuk naik sidik, soalnya ada mekanisme dari menerima laporan, lidik, sidik sampai ke penetapan TSK (tersangka)," kata Dede.
Baca juga: Pemkab Garut alokasikan Rp5 miliar untuk pembangunan RSU Limbangan
Pengacara Undang pemilik rumah yang dirusak, Syam Yosef, SH mengatakan istri kliennya memiliki utang sebesar Rp1,3 juta kepada seseorang yang selama ini disebut sebagai rentenir yang dipinjam tahun 2020 dengan bunga Rp350 ribu per bulan.
Cara pengembalian pinjaman uang itu, kata Yosep, harus sekaligus, jika tidak punya uang sebesar itu maka kliennya hanya cukup membayar bunganya saja sebesar Rp350 ribu.
"Bayar utangnya harus sekaligus, kalau belum punya, per bulan bayar saja dulu yang bunganya Rp350 ribu," kata Yosep.
Ia menyampaikan selama dua bulan sejak peminjaman, istri Undang berusaha melunasi utangnya, namun beberapa bulan kemudian Undang menghadapi maslah keuangan hingga tidak bisa membayar utang ke rentenir itu.
Selanjutnya hingga saat ini, kata Yosep, rentenir menghitung utang tersebut yang harus dibayar oleh Undang sebesar Rp15 juta.
Pada September 2022, lanjut Yosep, rentenir menagih utang tersebut ke rumah Undang, namun di rumah tidak ada orang karena Undang dan istrinya pergi ke Bandung untuk mencari pekerjaan.
Baca juga: Kementan edukasi petani di Garut
Tanpa diduga sebelumnya pada 10 September 2022, rentenir bersama beberapa orang datang ke rumah Undang lalu membongkarnya dengan alasan sudah melakukan transaksi jual beli rumah dengan kerabat Undang.
"Tapi dapat dipastikan, klien kami tidak mengetahui itu (jual beli) dan tanpa persetujuan," kata Yosep.
Undang baru mengetahui rumahnya dibongkar saat pulang ke Garut, lalu kejadian yang menimpanya itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan.***2***
Baca juga: Bupati usulkan Rp1 miliar dana awal program Simpanan Pelajar Garut
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022