ANTARAJAWABARAT.com,1/11 - Belasan wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung berunjuk rasa, Kamis, menuntut agar kasus tindak kekerasan terhadap wartawan di Pekanbaru diusut hingga tuntas dan perlu adanya proses hukum.
"Pelaku tindak kekerasan wartawan tidak mendapat sanksi yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Setelah di Pekanbaru, kini terjadi lagi di Papua. Kami menuntut kasus kekerasan terhadap wartawan diproses secara hukum," kata Ketua AJI Bandung Zaky Yamani.
Zaky menuturkan, kasus tindak kekerasan yang menimpa jurnalis di Pekanbaru yakni Didik Herwanto oleh anggota TNI AU Letnan Kolonel Robert Simanjuntak dan Kepala Divisi Personel Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin belum menunjukan titik terang bahkan seakan-akan sengaja dikaburkan.
"Bahkan menurut kabar yang kami terima, Letnan Kolonel Robert Simanjutak itu hanya di mutasi ke Jakarta dan menurut kami itu bukan sanksi," kata dia.
Ia menilai, proses mutasi tersebut bukanlah sebuah sanksi yang sepadan karena apa yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjutak tersebut merupakan sebuah tindak kekerasan tersebut sudah tergolong penganiayaan sehingga perlu diproses secara hukum.
AJI Bandung, lanjut Zaky, juga menilai kasus kekerasan yang menimpa wartawan The Jakarta Globe, Okto Pogau di Manokwari, Papua Barat belum tuntas walaupun Kapolda Papua dan Kapolres Manokwari telah meminta maaf namun hal tersebut dinilai belum cukup.
Ia menuturkan, apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU itu bertentangan dengan pasal 18 ayat 1 yang tertulis bahwa setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) (tentang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran) dan ayat (3) (kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi).
"Dan pelakunya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Oleh karena itu, kata Zaky, pihaknya menuntut agar TNI AU dan Mabes Polri untuk menindak serius kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis karena hal tersebut merupakan intimidasi terhadap seseorang. ***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Pelaku tindak kekerasan wartawan tidak mendapat sanksi yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Setelah di Pekanbaru, kini terjadi lagi di Papua. Kami menuntut kasus kekerasan terhadap wartawan diproses secara hukum," kata Ketua AJI Bandung Zaky Yamani.
Zaky menuturkan, kasus tindak kekerasan yang menimpa jurnalis di Pekanbaru yakni Didik Herwanto oleh anggota TNI AU Letnan Kolonel Robert Simanjuntak dan Kepala Divisi Personel Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin belum menunjukan titik terang bahkan seakan-akan sengaja dikaburkan.
"Bahkan menurut kabar yang kami terima, Letnan Kolonel Robert Simanjutak itu hanya di mutasi ke Jakarta dan menurut kami itu bukan sanksi," kata dia.
Ia menilai, proses mutasi tersebut bukanlah sebuah sanksi yang sepadan karena apa yang dilakukan oleh Letkol Robert Simanjutak tersebut merupakan sebuah tindak kekerasan tersebut sudah tergolong penganiayaan sehingga perlu diproses secara hukum.
AJI Bandung, lanjut Zaky, juga menilai kasus kekerasan yang menimpa wartawan The Jakarta Globe, Okto Pogau di Manokwari, Papua Barat belum tuntas walaupun Kapolda Papua dan Kapolres Manokwari telah meminta maaf namun hal tersebut dinilai belum cukup.
Ia menuturkan, apa yang dilakukan oleh aparat TNI AU itu bertentangan dengan pasal 18 ayat 1 yang tertulis bahwa setiap orang yang secara hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) (tentang penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran) dan ayat (3) (kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi).
"Dan pelakunya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," katanya.
Oleh karena itu, kata Zaky, pihaknya menuntut agar TNI AU dan Mabes Polri untuk menindak serius kasus tindak kekerasan terhadap jurnalis karena hal tersebut merupakan intimidasi terhadap seseorang. ***1***
Ajat S
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012