Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya (Perwalkot) tentang keputusan kenaikan tarif angkutan kota (angkot) sebesar 31 persen sebagai tindak lanjut dari penyesuaian kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

"Perwalkot kenaikan tarif angkot sudah ada keputusan, kemarin Perwalkotnya sudah ditandatangani Pak Wali Kota," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin di Tasikmalaya, Selasa.

Baca juga: Gubernur Jabar minta pengusaha musyawarahkan kenaikan tarif angkutan umum

Ia menuturkan adanya Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya maka pelaku usaha transportasi sudah legal menaikkan tarifnya.

Selama usulan kenaikan tarif angkot itu, kata dia, berjalan lancar, tidak ada gejolak seperti melakukan aksi, semuanya bisa bersabar hingga diputuskan peraturan kenaikan tarif angkot.

"Alhamdulillah di kita tak ada gejolak sampai mogok, karena kita bahas cepat," katanya.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tasikmalaya Irwan Nurkomara mengatakan usulan menaikkan tarif angkot karena harga BBM naik sejak 3 September 2022 yang tentunya berdampak pada naiknya biaya operasional angkot.

Adanya Perwalkot itu, kata dia, maka pelaku usaha angkot sudah dengan legal menetapkan kenaikan tarif angkot sebesar 31 persen atau sesuai dengan Perwalkot.

Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil ajak sikapi bijak penyesuaian tarif BBM

"Perwalkotnya sudah turun, kenaikan tarifnya sekitar 31 persen, sesuai kenaikan harga BBM yang naik, itu sudah diresmikan di Perwalkot," kata Irwan.

Perwalkot Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Kota di wilayah Kota Tasikmalaya memutuskan tarif angkot ditetapkan sebesar Rp5.000 per penumpang, tarif itu dikecualikan bagi pelajar sekolah dasar Rp2.000 per penumpang, kemudian pelajar SMP, dan SMA sederajat sebesar Rp3.000 per penumpang.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022