ANTARAJAWABARAT.com,22/10- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, mencatat selama Januari-September menerima 820 pengajuan pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pengajuan tersebut berasal dari kalangan masyarakat untuk kebutuhan pembangunan rumah dibawah 100 meter persegi, kata Kepala Bidang Administrasi dan Penelitian Teknis BPPTPM, Subiyanto, Senin.

Dia mengatakan, berdasarkan pendataan jumlah sebanyak 820 unit bangunan itu terdiri dari berbagai kategori,namun rata-rata pengajuan bangunan di bawah 100 meter persegi.

"Besaran retribusi IMB bervariatif, tergantung indeks fungsi bangunan, indeks lokasi, serta indeks konstruksi," katanya.

Dia menjelaskan, retribusi IMB untuk bangunan dengan luasan sama, namun fungsi bangunan dan lokasinya berbeda antara bangunan, seperti di Kecamatan Cianjur dengan di Kecamatan Sukanagara tidak akan sama.

Penghitungan besaran retribusi IMB tersebut, pihaknya berpatokan pada Perda Nomor 14/2012 tentang Retribusi IMB, dimana selalu berdasarkan pada tiga hal, indeks fungsi bangunan, indeks lokasi, maupun indeks konstruksi.

Selain IMB, tambah Subiyanto, retribusi lain yang masih dikenakan adalah izin gangguan atau HO sesuai Perda Nomor 15/2012 tentang Izin Gangguan. Di luar IMB dan HO tidak ada retribusi lainnya.

"Pada setiap pemohon, kami selalu memberikan informasi lengkap agar mereka dapat lebih terarah dan jelas dan tidak terjadi miskomunikasi. Pemohon selalu kami minta agar berkoordinasi langsung dengan instansi terkait untuk melengkapi persyaratan penunjang," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menginformasikan besaran perkiraan biaya yang harus dikelaurkan pemohon. Hal tersebut, setelah dilakukan cek lapangan baru dilakukan verifikasi dengan berkas persyaratan lengkap.
"Dalam tahap perkiraan ini, para pemohon biasanya baru bersifat konsultasi dan konfirmasi. Sayangnya, para pemohon jarang mengurus atau melalui tangan orang lain, sehingga akhirnya muncul miskomunikasi ketidakpastian dalam penyampaian informasinya," tandasnya.
Sementara itu, pihaknya melayani pembuatan IMB kategori bangunan milik pemerintah, dimana sebagian besar IMB tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, Tarkim, serta bangunan yang leading sektornya organisasi perangkat daerah.***2***

Fikri

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012