ANTARAJAWABARAT.com,4/10 - Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Mohamad Zein, membantah ada pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2012.

"Gak ada itu, gak benar, saya berani dicek ke Sekdis jika ada itu," kata Mohamad Zein usai rapat Badan Musyawarah di DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu.

Ia menjelaskan, tidak ada TPP bagi guru karena semua guru sudah terangkum dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Bagi guru kan sudah ada sertifikasi," katanya singkat.

Sebelumnya, Transparency Institute (TI) organisasi yang mengawasi kinerja pemerintahan menemukan dugaan korupsi tunjangan guru SD tahun 2012.

Pemberian TPP itu tercantum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 900/kep.12-DPPKAD/2012 tentang pemberian TPP bagi PNS dilingkungan Pemkab Tasikmalaya berdasarkan beban kerja.

SK tersebut mencantumkan guru SD mendapatkan TPP sebesar Rp27.500 per bulan dan tercantum penjaga sekolah yang bukan PNS mendapatkan Rp50 ribu per bulan.

Berdasarkan hasil investigasi TI mendapatkan pengakuan dari beberapa orang guru tidak menerima TPP bagi PNS sejak awal tahun 2012.

TI menilai jika uang TPP seluruhnya tidak diterima guru SD di Tasikmalaya yang mencapai 7.800 orang, maka kerugian uang negara mencapai Rp214.500.000 per bulan.

Salah seorang Kepala Sekolah SD di Kecamatan Singaparna mengungkapkan tidak mengetahui adanya TPP yang diputuskan dalam SK Bupati tersebut tahun 2012.

Kepala Sekolah yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya itu, mengatakan para gurunya tidak pernah menerima TPP yang dianggarkan Rp27.500 per guru setiap bulan.***1***


feri P

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012