Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis ketiga atau penguat pertama mencapai 58,92 juta jiwa hingga Kamis, pukul 12.00 WIB.

Data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta  mencatat jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan tiga dosis vaksin COVID-19 bertambah 25.818 orang, sehingga mencapai total 58.929.057 orang.

Dengan demikian maka tercatat, suntikan dosis penguat vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 25,11 persen dari total warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19, sebanyak 234.666.020 juta orang.

Sementara itu, penduduk yang mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19 bertambah 8.577 orang menjadi 170.558.244 orang, yang meliputi 72,68 persen dari total sasaran.

Penerima dosis pertama bertambah 10.286 orang, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 203.037.880 orang atau sudah diberikan pada 86,32 persen dari total sasaran.

Untuk vaksinasi dosis keempat telah disuntikkan sebanyak 271.379 dosis kepada para tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengemukakan vaksin COVID-19 dosis penguat atau booster pertama menjadi suatu keharusan yang perlu diprioritaskan dan dilakukan masyarakat sebab terbukti meningkatkan kadar antibodi.

"Yang sudah jelas, bahwa booster pertama itu adalah suatu keharusan kita lakukan. Kita tuntaskan, dalam arti karena dari data mengindikasikan kita berhasil mencapai level kadar antibodi yang cukup tinggi," kata Pandu Riono.

Pandu mengatakan serologi survei (serosurvei) antibodi yang dilakukan Kementerian Kesehatan RI dan Tim Pandemi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) menunjukkan kadar antibodi yang dimiliki 98,5 persen penduduk Indonesia meningkat lebih dari empat kali lipat pada Juli 2022, dibandingkan Desember 2021.
 
Sementara itu PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkapkan bahwa penumpang Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding, mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Joni menyampaikan, persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 15 Agustus yakni:

Syarat naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

2. Usia 6-17 tahun:
a) Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Pewarta: Zubi Mahrofi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022