Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan tersangka VS yang merupakan residivis terhadap pengojek  bernama Salman warga Warga Kampung Legokloa, Kabupaten Sukabumi, pada 23 Juli 2022, semata motif menguasai harta. 

"Motif tersangka berinisial VS nekat menghabisi nyawa korbannya karena ingin menguasai hartanya yakni sepeda motor dan uang hasil menggadaikan sepeda motor korban digunakan untuk berfoya-foya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah pada Minggu, (7/8).

Menurut dia,  sebelum kejadian pembunuhan yang dilakukannya, VS juga dilaporkan telah melakukan penggelapan dan penipuan. 

"Tersangka ditangkap jajaran Polsek Cisaat, Resor Sukabumi Kota atas kasus pencurian dan penggelapan. Namun, untuk kepentingan pengembangan kasusnya akhirnya VS dibawa ke Mapolres Sukabumi untuk dilakukan penyidikan. Intinya tersangka setiap melakukan aksi kejahatannya bermotif ekonomi untuk foya-foya," ungkapnya.

Kronologis dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi pencurian dengan kekerasan berawal pada Sabtu, (23/7) tersangka VS meminta diantar Salman sekitar pukul 14.00 WIB ke wilayah Desa Girimukti.  Saat di Kampung Balewer, tersangka berpura-pura ingin turun untuk buang air kecil.

Namun, setelah itu terjadi adu mulut dengan korban. Lalu residivis VS mengambil senjata yang ada di tasnya dan melakukan penusukan ke korban dan mendorong ke pinggir jalan. Setelah itu tersangka mengambil kalung bersamaan dengan STNK, lalu membawa kabur sepeda motornya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022