Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik mengklaim penyelenggaraan Program Pemutihan Pajak Kendaraan mendapatkan sambutan antusias dari masyarakat yang dibuktikan dengan peningkatan pembayaran dari wajib pajak di hampir semua wilayah Samsat di Jabar dalam sepekan pertama program pemutihan ini berjalan.
"Antusiasme warga sangat tinggi, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi Pak Gubernur," kata Dedi Taufik di Kota Bandung, Jumat.
Antusiasme warga yang tinggi akan program tersebut juga karena masih banyaknya masyarakat yang terbebani denda pajak ketika pajak kendaraannya menunggak atau beban biaya balik nama kendaraan yang cukup besar.
Sehingga dengan pemutihan ini beban masyarakat atas denda pajak dan bea balik nama kendaraan hilang.
Menurut Dedi Taufik, sejauh ini belum ada kendala yang berarti selama program pemutihan pajak ini berjalan.
Dia mengatakan semua petugas termasuk kepala Samsat sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak.
“Alhamdulillah tidak ada kendala berarti. Semua sudah berpengalaman. Layanan juga sudah banyak inovasi,” kata Dedi.
"Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang," lanjut Dedi.
Tren positif ini pun, kata Dedi, bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru atau bekas.
Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.
“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” kata dia.
Program ini berlangsung selama dua bulan, dimulai sejak 1 Juli 2022 dan terdapat lima program pemutihan pajak kendaraan tersebut.
Diantaranya pertama ialah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Seluruh warga Jawa Barat dibebaskan dari pembayaran denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Kedua ialah Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.
Ketiga ialah Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Kedua. Pembebasan bea balik nama kendaraan kedua ini dapat dimanfaatkan seluruh warga Jawa Barat yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.
Keempat ialah Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan tahun ke 5. Dan ini berlaku untuk seluruh warga Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Kelima ialah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Terdapat pengurangan pokok pajak, tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, yakni sebagai berikut, saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen, Saat jatuh tempo sampai dengan 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
Kemudian saat jatuh tempo sampai dengan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
Saat jatuh tempo sampai dengan 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen, saat jatuh tempo sampai dengan 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022