Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menyegel Elvis Cafe yang belum lama berganti nama dari Holywings selama selama 14 hari ke depan, karena terbukti menjual dan menstok ratusan botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 40 persen.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau langsung ke lokasi, Sabtu, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor segel Elvis Cafe eks Holywings selama 14 hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau langsung ke lokasi, Sabtu, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja berubah menjadi Elvis," kata Bima.
Holywings mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang itu apakah berlaku juga di Kota Bogor melalui Elvis Cafe. Dan ternyata sudah terbukti mereka menyetok ratusan botol minuman keras dengan kandungan alkohol di atas 40 persen.
"Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya," jelas Bima.
Holywings di Kota Bogor sempat diwanti-wanti oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada Minggu (9/1/2022), tepatnya satu bulan sebelum peluncurannya, yaitu agar keberadaan kafe tersebut menaati peraturan daerah soal larangan penjualan minuman keras beralkohol di atas 5 persen.
Aturan minuman beralkohol di bawah 5 persen memiliki payung hukum di Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor segel Elvis Cafe eks Holywings selama 14 hari
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022