Personel Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, menembak seorang nelayan terduga pembunuh dua perempuan di kafe hiburan malam di Pantai Ujunggenteng, Kampung Kalapacondong, karena tak kooperatif saat akan ditangkap.
"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, terduga pelaku pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As pada Minggu (19/6) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam. Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar dia, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As, di mana Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.
Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.
Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Penganiaya wartawan
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua pemuda yang diduga telah menganiaya wartawan Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha saat sedang melakukan peliputan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6) lalu.
"Usai melakukan penganiayaan, dua tersangka berinisial D dan B sempat bersembunyi dan berencana melarikan diri, tetapi kami apresiasi tim dari Satreskrim Polres Sukabumi yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, di Sukabumi pada Jumat.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, motif kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Ilham Nugraha karena tidak terima keluarganya yang sedang tertimpa musibah akibat terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Adapun peran dari tersangka D, yakni menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala korban, sedangkan tersangka B memukul bagian punggung Ilham. Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Dedy, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dan jika ditemukan ada bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Namun untuk tersangka pada kasus ini baru dua orang.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di suatu tempat, tetapi keberadaan kedua tersangka tercium setelah berhasil dipancing dari tempat persembunyiannya oleh seorang informan.
"Tersangka D merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut yang kemudian dibantu oleh tersangka B. Dari pengakuan tersangka, B merupakan mertua dari tersangka D. Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing setelah dipancing untuk keluar dari tempat persembunyiannya," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Kami harus melakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka berinisial SS (51) dengan menembak betis kanannya karena saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri atau tidak kooperatif," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi, Rabu.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, terduga pelaku pembunuh dua perempuan berinisial Ad dan As pada Minggu (19/6) di Kecamatan Ciracap ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui bahwa dirinya merupakan terduga pelaku pembunuhan dua perempuan pada Minggu (19/6) malam. Bahkan, tindakan SS sangat tidak kooperatif sehingga harus dihadiahi timah panas pada betis kanannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, papar dia, pria paruh baya ini mengakui membunuh Ad dan As, di mana Ad merupakan teman kencannya, sedangkan As adalah pemilik kafe hiburan malam.
"Dari tangan tersangka, kami menyita sebilah pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa kedua korban. Hingga saat ini SS masih dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya," tambahnya.
Dedy mengatakan SS mengaku menghabisi nyawa Ad dengan cara menusukkan pisau pada punggung korban, sementara As meregang nyawa setelah ditusuk pada bagian perutnya dan ditenggelamkan ke laut sehingga saat ditemukan kondisi jasad Ad berada di pinggir pantai dan jasad As ditemukan nelayan mengambang di laut.
Tersangka SS akan dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Penganiaya wartawan
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua pemuda yang diduga telah menganiaya wartawan Jurnal Sukabumi Ilham Nugraha saat sedang melakukan peliputan di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (13/6) lalu.
"Usai melakukan penganiayaan, dua tersangka berinisial D dan B sempat bersembunyi dan berencana melarikan diri, tetapi kami apresiasi tim dari Satreskrim Polres Sukabumi yang dengan cepat berhasil mengungkap kasus ini," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, di Sukabumi pada Jumat.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, motif kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap Ilham Nugraha karena tidak terima keluarganya yang sedang tertimpa musibah akibat terjatuh dari Jembatan Cimandiri dan tercebur ke Sungai Cimandiri, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Adapun peran dari tersangka D, yakni menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala korban, sedangkan tersangka B memukul bagian punggung Ilham. Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Dedy, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus penganiayaan terhadap wartawan tersebut dan jika ditemukan ada bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Namun untuk tersangka pada kasus ini baru dua orang.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan menambahkan, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri dan bersembunyi di suatu tempat, tetapi keberadaan kedua tersangka tercium setelah berhasil dipancing dari tempat persembunyiannya oleh seorang informan.
"Tersangka D merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut yang kemudian dibantu oleh tersangka B. Dari pengakuan tersangka, B merupakan mertua dari tersangka D. Keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing setelah dipancing untuk keluar dari tempat persembunyiannya," katanya pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022