Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Cianjur, Jawa Barat, mendeportasi warga negara (WN) Prancis dan Arab Saudi yang menyalahi izin tinggal.

"Hasil dari petugas intelijen keimigrasian, menemukan perempuan asal Prancis dan seorang pria asal Arab Saudi tersebut menyalahi aturan terkait izin tinggal selama di Indonesia khususnya di Cianjur," katanya.

Kedua WNA tersebut dinilai melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga keduanya dipulangkan  ke negaranya masing-masing.

Pasal tersebut berbunyi "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."

Pemulangan terhadap keduanya dilakukan pihaknya setelah melapor ke Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta. Kedua WNA itu dikawal petugas hingga memasuki pesawat.
"Keduanya dideportasi melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines. Untuk WNA Saudi Arabia, sebelumnya tinggal di Kecamatan Pacet dan WN Prancis menyalahi izin tinggal di Kecamatan Cianjur," katanya.

Pihaknya mengimbau warga di seluruh Cianjur segera melapor jika mendapati keberadaan WNA di wilayah tempat tinggalnya, agar dapat dilakukan pemeriksaan.

"Tindakan tegas akan diterapkan termasuk mendeportasi mereka kalau menyalahi izin tinggal," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022