ANTARAJAWABARAT.com,4/8 - Hanya dalam waktu 2,5 jam setelah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dua terdakwa kasus dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung, Havid Kurnia dan Ahmad Mulyawan, berganti status tahanan dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.

Havid dan Ahmad baru menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jumat.

Keterlibatan Havid yang menjabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemkot Bandung pada 2009 dalam kasus dengan kerugian negara Rp66,558 miliar itu karena menandatangani Surat Permintaan Pencairan Dana (SP2D) dari mata anggaran dana bantuan sosial atas nama enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung senilai Rp25,676 miliar.

Sedangkan Ahmad menandatangani SP2D atas nama 16 PNS Pemkot Bandung senilai Rp40,882 miliar pada 2010.

Setelah surat dakwaan selesai dibacakan sekitar pukul 11.00 WIB, Havid dan Ahmad menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan.

Keduanya hanya mengajukan surat permohonan pengalihan status tahanan dari tahanan rumah tahanan negara di Rutan Kebonwaru, Bandung, menjadi tahanan kota.

Majelis hakim yang diketuai Setyabudi Tejocahyono dan Ramlan Comel serta Djodjo Djohari sebagai hakim anggota kemudian menunda sidang.

Sidang kemudian dibuka kembali pada pukul 13.30 WIB hanya untuk membacakan penetapan pengalihan status tahanan bagi Havid dan Ahmad.

"Menetapkan mengabulkan permohonan terdakwa Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana dialihkan jenis penahanannya dari tahanan rumah tanahan negara menjadi tahanan kota," kata Setyabudi.

Pengalihan status tersebut berlaku sejak Jumat 3 Agustus 2012 hingga 21 Agustus 2012.

Majelis hakim menilai permohonan tersebut beralasan untuk dikabulkan karena telah memenuhi persyaratan antara lain surat jaminan dari istri kedua terdakwa.

Majelis hakim dalam mengabulkan permohonan tersebut juga mempertimbangkan surat permohonan pengalihan status tahanan yang dibuat dan ditandatangani oleh Walikota Bandung Dada Rosada serta berita acara pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp5 miliar dan 25 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Majelis hakim yang sama sebelumnya juga telah mengalihkan status tahanan dari lima terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung yang terlebih dahulu disidangkan yaitu Bendahara Pengeluaran Rochman, staf bagian keuangan Firman Himawan, ajudan Sekretaris Daerah Pemkot Bandung Luftan Barkah, mantan ajudan Wali kota Bandung Yanos Septadi, dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan. ***1***

Diah

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012