Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar pelatihan marketing digital bagi pelaku usaha agar dapat memanfaatkan pasar daring yang dinilai bisa memberikan keuntungan secara finansial.

"Sangat penting menurut saya karena banyak yang memilih di kegiatan tahunan itu mengupayakan bagaimana mereka bisa memasarkan secara 'online' yang baik dan terfokus," kata Sekretaris Daerah Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan Hasanudin melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Jumat.

Program mendorong pelaku usaha memanfaatkan pasar daring itu salah satunya merealisasikan program hibah setiap tahunnya seperti yang telah dilaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemkot Tasikmalaya dengan penerima manfaat tahun anggaran 2021/2022 di Balai Kota Tasikmalaya, Kamis (16/6).

Baca juga: Industri pangan rumahan di Kota Tasikmalaya diminta bersertifikat sehat

Program hibah yang diberikan setiap tahun kepada 69 tim pelaksana kegiatan setiap kelurahan itu, kata dia, sesuai dengan program pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan Kota Tasikmalaya yang religius, maju, dan madani.

Ivan menyampaikan program yang dipilih untuk pemanfaatan dana hibah itu untuk pelatihan marketing digital yang diharapkan masyarakat yang sudah mampu memproduksi produknya bisa memasarkannya secara daring.

"Allhamdulillah program yang dipilih saat ini kan berkaitan dengan pelatihan marketing digital," katanya.

Ia menyampaikan Pemkot Tasikmalaya sudah melakukan program yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi mulai dari memproduksi sampai memasarkannya.
Menurut dia program pelatihan marketing untuk memanfaatkan pasar daring itu relevan dengan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi setelah dua tahun dilanda pandemi COVID-19.

Baca juga: UKM dan kreator di Kota Tasikmalaya diberi sosialisasi UU Ekonomi Kreatif

"Relevan dengan kita yang saat ini sedang melakukan tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, ini sangat relevan dan mudah-mudahan saya berharap bahwa kegiatan ini bisa dilaksanakan sesuai dengan rencana dan tepat waktu," katanya.

Sementara itu pemberian dana hibah kepada tim pelaksana kegiatan di masing-masing kelurahan itu berdasarkan Peraturan Kota Tasikmalaya Nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan program gerakan masyarakat mandiri berdaya saing dan inovatif serta sebagai model.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022