Sejumlah pelaku usaha, kecil, dan menengah (UMKM) juga kreator di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat diberi sosialisasi pemahaman tentang Undang-undang (UU) Ekonomi Kreatif agar keberadaannya bisa semakin maju yang akhirnya bisa tumbuh berkembang dan sejahtera.
Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang digelar di Grand Metro Tasikmalaya selama dua hari, 10-11 Juni 2022.
"Kegiatan ini adalah antara kolaborasi antar Kementerian Ekonomi Kreatif dan Pariwisata dengan DPR, salah satunya yang memberikan sosialisasi tentang dibentuknya undang-undang ekonomi kreatif yang ada," kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Aan Hadian melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Jumat (10/6).
Aan mengatakan Pemkot Tasikmalaya menyambut baik adanya sosialisasi UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dengan sasaran peserta dari kalangan pelaku UKM dari berbagai sektor yang ada di Tasikmalaya.
"Apa sih kreatif itu, nah ini harus dibuktikan di dalam Undang-undang Ekonomi Kreatif," katanya.
Ia berharap pelaku UKM maupun kreatif lainnya di Kota Tasikmalaya dapat mengetahui dan menjadi pegangan dalam menjalankan usaha kreatifnya sehingga ekonomi masyarakat tumbuh.
"Para UKM, para kreatif di Kota Tasikmalaya khususnya menjadikan satu pegangan untuk kelangsungan hidup daripada ekonomi kreatif, sehingga akan tumbuh," kata Aan.
Kegiatan itu menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kemudian dari pegiat ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.
Peserta yang hadir di antaranya adalah perajin khas kebanggaan Kota Tasikmalaya yaitu payung geulis, kopi, fashion, aksesoris, kosmetik, dan beberapa kuliner khas dan juga bidang jasa.
Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat Xl yakni Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Garut, Ferdiansyah mengatakan pemahaman terkait peraturan dasar dan landasan tentang ekonomi kreatif perlu diketahui oleh pegiat ekonomi kreatif agar bisa berkembang dan meningkatkan perekonomiannya.
Ia menyampaikan UU tentang Ekonomi Kreatif dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif, dan memajukan kesejahteraan umum.
Ia menyampaikan kegiatan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik melihat potensi ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya yang semakin berkembang terutama di bidang kriya, fashion, dan kuliner.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif itu disampaikan anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia yang digelar di Grand Metro Tasikmalaya selama dua hari, 10-11 Juni 2022.
"Kegiatan ini adalah antara kolaborasi antar Kementerian Ekonomi Kreatif dan Pariwisata dengan DPR, salah satunya yang memberikan sosialisasi tentang dibentuknya undang-undang ekonomi kreatif yang ada," kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Aan Hadian melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Jumat (10/6).
Aan mengatakan Pemkot Tasikmalaya menyambut baik adanya sosialisasi UU Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dengan sasaran peserta dari kalangan pelaku UKM dari berbagai sektor yang ada di Tasikmalaya.
"Apa sih kreatif itu, nah ini harus dibuktikan di dalam Undang-undang Ekonomi Kreatif," katanya.
Ia berharap pelaku UKM maupun kreatif lainnya di Kota Tasikmalaya dapat mengetahui dan menjadi pegangan dalam menjalankan usaha kreatifnya sehingga ekonomi masyarakat tumbuh.
"Para UKM, para kreatif di Kota Tasikmalaya khususnya menjadikan satu pegangan untuk kelangsungan hidup daripada ekonomi kreatif, sehingga akan tumbuh," kata Aan.
Kegiatan itu menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kemudian dari pegiat ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya.
Peserta yang hadir di antaranya adalah perajin khas kebanggaan Kota Tasikmalaya yaitu payung geulis, kopi, fashion, aksesoris, kosmetik, dan beberapa kuliner khas dan juga bidang jasa.
Anggota Komisi X DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat Xl yakni Kabupaten/Kota Tasikmalaya dan Garut, Ferdiansyah mengatakan pemahaman terkait peraturan dasar dan landasan tentang ekonomi kreatif perlu diketahui oleh pegiat ekonomi kreatif agar bisa berkembang dan meningkatkan perekonomiannya.
Ia menyampaikan UU tentang Ekonomi Kreatif dibuat berdasarkan pertimbangan bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk nilai tambah melalui pengembangan ekonomi kreatif, dan memajukan kesejahteraan umum.
Ia menyampaikan kegiatan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik melihat potensi ekonomi kreatif di Kota Tasikmalaya yang semakin berkembang terutama di bidang kriya, fashion, dan kuliner.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022