Sebanyak 160 rumah tidak layak huni (RTLH) di empat kelurahan di Kota Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan bantuan program rehabilitasi dari Pemerintah Provinsi Jabar.
"160 rutilahu (RTLH) yang mendapatkan bantuan rehabilitasi dari Pemprov Jabar ini sebelumnya sudah didaftarkan oleh pihak RT dan RW ke kelurahan," kata Kepala Seksi Perumahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi Yusuf Chaery di Sukabumi, Minggu (12/6).
Dia menyebut 160 RTLH yang menjadi sasaran program itu, tersebar di Kelurahan Subang Jaya dan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, dan Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021, warga yang berhak mendapatkan bantuan program tersebut, merupakan fakir miskin yang masuk dalam data terpadu penanganan fakir miskin dan orang kurang mampu, belum pernah mendapatkan bantuan program rumah sehat atau rehabilitasi RTLH.
Selain itu, memiliki KTP dan Kartu Keluarga, rumah yang dibangun di atas tanah milik pribadi dengan pembuktian baik berupa sertifikat, girik ataupun surat keterangan kepemilikan yang keluarkan camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022