Ratusan warga Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan kantor desa menuntut kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas tanah yang telah diukur.
"Tujuan kami ingin menyampaikan aspirasi kepada pemimpin kami yang terdekat di desa, tapi tak ada (kepala desanya). Alasannya kami tidak tahu," kata seorang warga yang berdemo, Syaefudin, Rabu.
Ratusan warga yang berunjuk rasa mengklaim mewakili ribuan warga yang tanahnya sudah diukur aparat desa bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun sertifikatnya tak kunjung keluar atau dibagikan.
Ia juga mengaku ingin mengonfirmasi kebenaran tentang informasi bahwa sebagian besar tanah di Sukawangi tidak bisa disertifikatkan karena masuk kawasan hijau.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto saat dihubungi wartawan, meminta warga bersabar karena proses PTSL membutuhkan waktu dan kelengkapan berkas.
Sekitar 1.500 bidang tanah yang sudah diukur bisa disertifikatkan melalui program PTSL.
"Dari semua desa belum ada sertifikat yang keluar. Tidak ada yang tidak bisa diterbitkan asal ada nomor NIB. Kalau sertifikat di Sukawangi ada 1.500-an yang sudah ukur bidang," ungkap Kepala Desa Budiyanto.
"Yang lamanya itu kembali ke warga, diminta KTP tidak ada, diminta segel jual beli tidak ada," tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Andi Sugandi, mengungkapkan hanya sebagian kecil bidang tanah di Desa Sukawangi yang bisa dibuatkan sertifikatnya.
Setelah diperiksa, mayoritas bidang tanah di desa itu ternyata milik Perhutani sehingga hanya sebagian kecil bidang tanah di luar kepemilikan Perhutani yang pengajuan PTSL-nya bisa diproses untuk dibuatkan sertifikat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Sukawangi Bogor demo kantor desa tuntut kejelasan program PTSL
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Tujuan kami ingin menyampaikan aspirasi kepada pemimpin kami yang terdekat di desa, tapi tak ada (kepala desanya). Alasannya kami tidak tahu," kata seorang warga yang berdemo, Syaefudin, Rabu.
Ratusan warga yang berunjuk rasa mengklaim mewakili ribuan warga yang tanahnya sudah diukur aparat desa bersama perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun sertifikatnya tak kunjung keluar atau dibagikan.
Ia juga mengaku ingin mengonfirmasi kebenaran tentang informasi bahwa sebagian besar tanah di Sukawangi tidak bisa disertifikatkan karena masuk kawasan hijau.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto saat dihubungi wartawan, meminta warga bersabar karena proses PTSL membutuhkan waktu dan kelengkapan berkas.
Sekitar 1.500 bidang tanah yang sudah diukur bisa disertifikatkan melalui program PTSL.
"Dari semua desa belum ada sertifikat yang keluar. Tidak ada yang tidak bisa diterbitkan asal ada nomor NIB. Kalau sertifikat di Sukawangi ada 1.500-an yang sudah ukur bidang," ungkap Kepala Desa Budiyanto.
"Yang lamanya itu kembali ke warga, diminta KTP tidak ada, diminta segel jual beli tidak ada," tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Perwakilan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Andi Sugandi, mengungkapkan hanya sebagian kecil bidang tanah di Desa Sukawangi yang bisa dibuatkan sertifikatnya.
Setelah diperiksa, mayoritas bidang tanah di desa itu ternyata milik Perhutani sehingga hanya sebagian kecil bidang tanah di luar kepemilikan Perhutani yang pengajuan PTSL-nya bisa diproses untuk dibuatkan sertifikat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga Sukawangi Bogor demo kantor desa tuntut kejelasan program PTSL
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022