Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, membekuk 60 pelaku tindak kejahatan pada Operasi Libas Lodaya 2022 yang digelar selama 10 hari, dan menyita sejumlah barang bukti.
"Dari 60 tersangka yang kita tangkap, 18 orang di antaranya merupakan target operasi kami dan semuanya berhasil diamankan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa.
Baca juga: DLH Jawa Barat kampanyekan kurangi sampah plastik di Garut
Arif mengatakan 60 pelaku tindak kejahatan yang ditangkap merupakan dari hasil Operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan dari mulai 26 Mei 2022 - 4 Juni 2022. Mereka diamankan oleh petugas Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi tersebut.
Sedangkan pada masa operasi tersebut, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus, dari berbagai tindak kejahatan.
"Kasus yang diungkap terdiri dari geng motor, curanmor, curat, curas, dan premanisme," tuturnya.
Arif melanjutkan untuk tersangka geng motor yang diamankan berjumlah 27 orang, kasus curat atau pencurian dengan pemberatan 11 tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas enam tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lima tersangka, dan kasus premanisme 11 tersangka.
Menurutnya, untuk kasus curat yang diungkap dari mulai pencurian laptop, kotak amal, telepon genggam, dan lainnya. Sementara kasus curas di antaranya pencurian paket, telepon genggam, kabel, dan sebagainya.
Kemudian dua kasus curanmor diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan target operasi Satreskrim Polresta Cirebon.
"Untuk kasus premanisme yang diungkap ada dua yang menjadi target operasi, sedangkan tiga perkara lainnya non target operasi, dan semuanya merupakan kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Kasus geng motor yang diungkap jumlahnya tujuh perkara," katanya.
Arif menambahkan seluruh tersangka akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut.
Di antaranya, satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.
"Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, serta beberapa kecamatan lain," ujarnya.
Baca juga: Kepergian Eril duka bagi Jawa Barat, kata Wakil Ketua DPRD Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Dari 60 tersangka yang kita tangkap, 18 orang di antaranya merupakan target operasi kami dan semuanya berhasil diamankan," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Selasa.
Baca juga: DLH Jawa Barat kampanyekan kurangi sampah plastik di Garut
Arif mengatakan 60 pelaku tindak kejahatan yang ditangkap merupakan dari hasil Operasi Libas Lodaya 2022 yang dilaksanakan dari mulai 26 Mei 2022 - 4 Juni 2022. Mereka diamankan oleh petugas Polresta Cirebon dan Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi tersebut.
Sedangkan pada masa operasi tersebut, Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus, dari berbagai tindak kejahatan.
"Kasus yang diungkap terdiri dari geng motor, curanmor, curat, curas, dan premanisme," tuturnya.
Arif melanjutkan untuk tersangka geng motor yang diamankan berjumlah 27 orang, kasus curat atau pencurian dengan pemberatan 11 tersangka, kasus pencurian dengan kekerasan atau curas enam tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lima tersangka, dan kasus premanisme 11 tersangka.
Menurutnya, untuk kasus curat yang diungkap dari mulai pencurian laptop, kotak amal, telepon genggam, dan lainnya. Sementara kasus curas di antaranya pencurian paket, telepon genggam, kabel, dan sebagainya.
Kemudian dua kasus curanmor diungkap di wilayah Polsek Pangenan, dan target operasi Satreskrim Polresta Cirebon.
"Untuk kasus premanisme yang diungkap ada dua yang menjadi target operasi, sedangkan tiga perkara lainnya non target operasi, dan semuanya merupakan kasus pengeroyokan atau penganiayaan. Kasus geng motor yang diungkap jumlahnya tujuh perkara," katanya.
Arif menambahkan seluruh tersangka akan diproses sesuai pelanggaran tindak pidana yang dilakukannya. Mereka juga dijerat Pasal 363 KUHP untuk tersangka curas, Pasal 365 KUHP untuk tersangka curat, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 untuk kasus premanisme, penganiayaan, dan lainnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh perkara tersebut.
Di antaranya, satu unit mobil, tujuh unit sepeda motor, dan senjata tajam yang terdiri dari samurai, celurit, arit, pisau, korek api berbentuk pistol, serta lainnya.
"Dalam kasus geng motor, ada beberapa kelompok yang diamankan, yakni XTC, GBR, RTM, Langleng San. Mereka diamankan di wilayah Gebang, Babakan, Pasaleman, Plered, Plumbon, Arjawinangun, Tegalgubug, serta beberapa kecamatan lain," ujarnya.
Baca juga: Kepergian Eril duka bagi Jawa Barat, kata Wakil Ketua DPRD Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022