Satreskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap dua buronan yang sudah lama menjadi incaran, keduanya merupakan pelaku tindak pidana pencurian dan pengeroyokan.
"Ada dua buronan yang berhasil kita tangkap, saat Operasi Libas Lodaya 2022," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Rabu.
Menurutnya dua buronan yang ditangkap berinisial HR (22) asal Kota Cirebon, dan CC (25) berasal dari Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.
Untuk buronan HR, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022, di mana yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku pengeroyokan.
"Tersangka ini kita tangkap saat berada di rumahnya setelah selama dua tahun melarikan diri," tuturnya.
Tersangka dan teman-temannya melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengalami luka cukup parah, sementara para tersangka lain sudah berhasil ditangkap.
Fahri mengatakan untuk buronan CC merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana yang bersangkutan melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu.
Pada saat itu lanjut Fahri, kendaraan sepeda motor tengah diparkir, dan kemudian di bawa oleh tersangka. Saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya setelah melakukan pelarian.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP untuk HR, dan Pasal 363 KUHP untuk CC, keduanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Ada dua buronan yang berhasil kita tangkap, saat Operasi Libas Lodaya 2022," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Rabu.
Menurutnya dua buronan yang ditangkap berinisial HR (22) asal Kota Cirebon, dan CC (25) berasal dari Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu.
Untuk buronan HR, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022, di mana yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku pengeroyokan.
"Tersangka ini kita tangkap saat berada di rumahnya setelah selama dua tahun melarikan diri," tuturnya.
Tersangka dan teman-temannya melakukan pengeroyokan kepada korban hingga mengalami luka cukup parah, sementara para tersangka lain sudah berhasil ditangkap.
Fahri mengatakan untuk buronan CC merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, di mana yang bersangkutan melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu.
Pada saat itu lanjut Fahri, kendaraan sepeda motor tengah diparkir, dan kemudian di bawa oleh tersangka. Saat ditangkap tersangka sedang berada di dalam rumahnya setelah melakukan pelarian.
"Para tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP untuk HR, dan Pasal 363 KUHP untuk CC, keduanya terancam hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022