Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dua orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Heri Aris Susila di Cianjur, Sabtu, mengatakan pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-609 PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2022.
Baca juga: Puluhan petugas Lapas Cianjur dapat vaksinasi dosis ketiga
"Jumlah usulan remisi khusus Idul Fitri untuk warga binaan Lapas Cianjur, sebanyak 543 orang, sedangkan dalam SK remisi khusus sebanyak 532 orang, tidak turun SK sebanyak 11 orang karena mereka melaksanakan asimilasi rumah," katanya.
Pihaknya merinci remisi yang diberikan terhadap ratusan warga binaan tersebut bervariasi mulai dari pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 107 orang, remisi 1 bulan 336 Orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 75 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 12 orang.
Pemberian remisi merupakan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan dengan tujuan mempercepat program reintegrasi dalam lingkungan masyarakat sehingga saat kembali ke tengah masyarakat mereka sudah berkelakuan baik dan tidak mengulangi kesalahan.
"Selama berada di dalam lapas, mereka yang beragama Islam wajib mengikuti kegiatan keagamaan layaknya berada di pondok pesantren sebagai santri. Kegiatan tersebut untuk menempa mereka agar kelak kembali menjalani hidup normal saat bebas," katanya.
Saat menyerahkan SK pada penerima remisi, pihaknya menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, agar tidak pernah kembali ke dalam lapas sebagai warga binaan. Mereka diminta untuk berkelakuan baik dan menghindari masalah setelah menjalani hidup bebas.
Baca juga: 6 warga binaan Lapas Cianjur terima remisi natal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Heri Aris Susila di Cianjur, Sabtu, mengatakan pemberian remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-609 PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri Tahun 2022.
Baca juga: Puluhan petugas Lapas Cianjur dapat vaksinasi dosis ketiga
"Jumlah usulan remisi khusus Idul Fitri untuk warga binaan Lapas Cianjur, sebanyak 543 orang, sedangkan dalam SK remisi khusus sebanyak 532 orang, tidak turun SK sebanyak 11 orang karena mereka melaksanakan asimilasi rumah," katanya.
Pihaknya merinci remisi yang diberikan terhadap ratusan warga binaan tersebut bervariasi mulai dari pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 107 orang, remisi 1 bulan 336 Orang, remisi 1,5 bulan sebanyak 75 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 12 orang.
Pemberian remisi merupakan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan dengan tujuan mempercepat program reintegrasi dalam lingkungan masyarakat sehingga saat kembali ke tengah masyarakat mereka sudah berkelakuan baik dan tidak mengulangi kesalahan.
"Selama berada di dalam lapas, mereka yang beragama Islam wajib mengikuti kegiatan keagamaan layaknya berada di pondok pesantren sebagai santri. Kegiatan tersebut untuk menempa mereka agar kelak kembali menjalani hidup normal saat bebas," katanya.
Saat menyerahkan SK pada penerima remisi, pihaknya menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI, agar tidak pernah kembali ke dalam lapas sebagai warga binaan. Mereka diminta untuk berkelakuan baik dan menghindari masalah setelah menjalani hidup bebas.
Baca juga: 6 warga binaan Lapas Cianjur terima remisi natal
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022