Bupati Garut Rudy Gunawan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik selama libur Lebaran ke daerah yang masih di Kabupaten Garut atau tetangga kabupaten wilayah Priangan, Jawa Barat.
"Jadi, mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja," kata Rudy Gunawan di Garut, Senin.
Baca juga: Puskesmas di Garut tetap siaga layani pemudik selama libur Lebaran
Ia menuturkan izin penggunaan kendaraan dinas itu untuk kepentingan silaturahim bertemu kerabat atau orang tua selama momentum Idul Fitri, bukan untuk kegiatan mengunjungi tempat wisata.
Selain itu, lanjut dia, kendaraan dinas hanya bisa digunakan ke daerah di wilayah Kabupaten Garut atau ke luar kota yang masuk dalam wilayah Priangan di Jabar dengan syarat harus izin terlebih dahulu.
"Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya," kata bupati.
Ia menyampaikan pemerintah sudah mengizinkan ASN untuk cuti dan mudik Lebaran setelah selama dua tahun tidak diperbolehkan mudik karena pandemi COVID-19.
"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemana saja," katanya.
Bupati menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi bahwa cuti Idul Fitri di tahun 2022 dimulai 29 April sampai 9 Mei 2022.
Baca juga: Sopir angkutan umum di Terminal Guntur Garut jalani tes urine
Waktu cuti Lebaran yang cukup lama itu, kata dia, dapat digunakan untuk berkumpul bersama keluarga atau orang terdekat dan momentum untuk saling memaafkan dengan orang lain.
"Karena hikmah dari Idul Fitri itu selalu kita rayakan dengan halal bihalal, saling maaf memaafkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Jadi, mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja," kata Rudy Gunawan di Garut, Senin.
Baca juga: Puskesmas di Garut tetap siaga layani pemudik selama libur Lebaran
Ia menuturkan izin penggunaan kendaraan dinas itu untuk kepentingan silaturahim bertemu kerabat atau orang tua selama momentum Idul Fitri, bukan untuk kegiatan mengunjungi tempat wisata.
Selain itu, lanjut dia, kendaraan dinas hanya bisa digunakan ke daerah di wilayah Kabupaten Garut atau ke luar kota yang masuk dalam wilayah Priangan di Jabar dengan syarat harus izin terlebih dahulu.
"Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya," kata bupati.
Ia menyampaikan pemerintah sudah mengizinkan ASN untuk cuti dan mudik Lebaran setelah selama dua tahun tidak diperbolehkan mudik karena pandemi COVID-19.
"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemana saja," katanya.
Bupati menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Tiga Menteri dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi bahwa cuti Idul Fitri di tahun 2022 dimulai 29 April sampai 9 Mei 2022.
Baca juga: Sopir angkutan umum di Terminal Guntur Garut jalani tes urine
Waktu cuti Lebaran yang cukup lama itu, kata dia, dapat digunakan untuk berkumpul bersama keluarga atau orang terdekat dan momentum untuk saling memaafkan dengan orang lain.
"Karena hikmah dari Idul Fitri itu selalu kita rayakan dengan halal bihalal, saling maaf memaafkan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022